TARAKAN – Pelaku perjalanan yang ingin memasuki DKI Jakarta menggunakan moda transportasi udara wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil test swab PCR Mandiri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020, rapid test tidak berlaku di DKI Jakarta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Ahmad Hidayat menuturkan, untuk ke Jakarta semua calon penumpang harus mengikuti surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta.

“Wajib semua pelaku perjalanan yang ke Jakarta harus menggunakan pemeriksaan PCR mandiri,” tuturnya, Selasa (26/5)2020,” tuturnya.


Artinya pemeriksaan PCR adalah pemeriksaan sampel swab untuk mengetahui seseorang apakah positif atau negatif Covid-19.
“Itu akan kita perketat (pengawasan) tadi malam sudah kita bicara dengan kepala Bandara dan Walikota,” katanya

Ahmad Hidayat menerangkan, untuk tujuan ke Jakarta mengunakan PCR kalau tidak maka di Jakarta akan di karantina dan PCR biaya mandiri, sementara untuk daerah lain tetap melakukan pemeriksaan menggunakan rapid test.
“Pengawasan tetap kita laksanakan untuk antisipasi penumpukan penumpang, kita koordinasi dengan petugas yang ada di sana (Bandara),” terangnya.
Baca Juga:
Petugas Masih Menemukan Surat Tugas Penumpang Tidak Valid
KKP menyiapkan petugas setiap kedatangan sekitar 12 sampai 14 orang setaip hari di Bandara Internasional Juwata Tarakan, baik pelayanan penumpang pesawat komersil maupun carter. (wic/iik)