TARAKAN – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan masih perketat pengawasan di Bandara Juwata Internasional Tarakan selama pandemi Covid-19.
Kepala KKP kelas II Tarakan Ahmad Hidayat menerangkan, pengawasan Bandara tetap berpedoman dengan protokol kesehatan, sesuai dengan protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Pengawasan Covid-19 untuk pelaku perjalanan tetap dilaksanakan pemeriksaan rapid test,†terangnya.

Ahmad mengatakan, rapid test untuk pelaku pejalanan dengan tujuan ke daerah lain selain Jakarta. Selain rapid test calon penumpang wajib membawa surat tugas, selanjutnya mengikuti tes kesehatan yang dilakukan KKP di Bandara.



“Selama pengawasan (penumpang di bandara) tidak ditemukan reaktif Covid-19, karena pasti yang reaktif tidak akan dibeirkan surat kesehatan dari rumah sakit,†katanya.
Ahmad Hidayat mengungkapkan, salama pengawasan ditemukan calon penumpang gagal berangkat karena tidak lengkapnya adminitrasi.

“Ada beberapa yang batal, setiap penerbangan pasti ada terakhir  terdapat 7 orang batal bernagkat,†ungkapnya.
Batal berangkat karena tidak lengkap adminitrasi seperti syarat rapid test kadaluwarsa, ada yang menujukan surat tugas yang tidak valid.
Pada saat keberangkatan dilakukan pemeriksaan saturasi oksisgen dan ditemukan dibawah standar yang tidak diterima untuk untuk penerbangan.
“Kita lakukan kembali pemeriksaan tanda-tanda vital dan saturasi oksigen yakni kadar oksigen didalam verifier darah tepi, itu yang dipersyaratkan, ada yang kita temukan di bawah 90 jadi tidak layak terbang,†terang Ahmad Hidayat. (wic/iik)