• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Siapkan SK Sistem Kerja ASN saat New Normal

by Redaksi
2 Juni 2020 14:36
in Daerah
A A
0
Siapkan SK Sistem Kerja ASN saat New Normal

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga

Pemerintah Kota Tarakan Keluarkan Peringatan Dini Bencana, Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kebun Raya Balikpapan Lampaui Target PAD, Bukti Tingginya Minat Pengunjung

Anggaran 2026 Fokus Operasional, Pemeliharaan Taman dan TPU Dihentikan Sementara

Budaya Disiplin Jadi Fokus, DLH Evaluasi Perilaku Warga Lewat Operasi Yustisi Sampah 2025

Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltara Abdul Madjid mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Surat edaran Kemenpan RB itulah sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19, termasuk bagi Pemprov Kaltara.

Pemprov Kaltara tengah ‘meratifikasi’ edaran Kemenpan RB tersebut ke dalam sebuah payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur. Madjid mengatakan draft SK Gubernur telah selesai digodok bersama 8 organisasi perangkat daerah. “Kita sudah bikin draf antara lain bersama BKD, Dinas Kesehatan, BPBD, Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya. Draf-nya juga sudah masuk ke Sekprov,” kata Madjid, Senin (1/6).

SK tersebut segera disodor kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk disahkan. Rencananya SK Sistem Kerja ASN Pemprov Kaltara di masa normal akan diberlakukan mulai tanggal 5 Juni nanti, sesuai amanat SE Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020.

Substansi SK Gubernur dan SE Kemenpan RB perihal sistem kerja ASN, tetap akan sama. ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.

Dikatakannya, saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memperhatikan jarak aman dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan.

“Untuk penyelenggaraan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Selain itu, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,”urainya.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan, untuk penyesuaian sistem kerja yakni ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” jelasnya.

Kedua, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Diungkapkannya, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai.

Selanjutnya, dukungan infrastruktur. Untuk penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

“Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi,” paparnya.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(humas)

Tags: ASNborneoFBFokusfokusborneoHUmas Provinsi KaltaraPemprov Kaltara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Pemerintah Kota Tarakan Keluarkan Peringatan Dini Bencana, Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Daerah

Pemerintah Kota Tarakan Keluarkan Peringatan Dini Bencana, Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

3 Desember 2025 16:26
Kebun Raya Balikpapan Lampaui Target PAD, Bukti Tingginya Minat Pengunjung
Daerah

Kebun Raya Balikpapan Lampaui Target PAD, Bukti Tingginya Minat Pengunjung

3 Desember 2025 08:45
Anggaran 2026 Fokus Operasional, Pemeliharaan Taman dan TPU Dihentikan Sementara
Daerah

Anggaran 2026 Fokus Operasional, Pemeliharaan Taman dan TPU Dihentikan Sementara

3 Desember 2025 08:01
Budaya Disiplin Jadi Fokus, DLH Evaluasi Perilaku Warga Lewat Operasi Yustisi Sampah 2025
Daerah

Budaya Disiplin Jadi Fokus, DLH Evaluasi Perilaku Warga Lewat Operasi Yustisi Sampah 2025

3 Desember 2025 07:13
Daerah

DLH Balikpapan Tekankan Keselamatan Petugas, Pengendara Diminta Lebih Peduli

2 Desember 2025 21:07
Daerah

Pertamedika IHC Ajak UMKM Tarakan Belajar Kandungan Gizi, Biar Produk Makin Sehat dan Berdaya Saing

2 Desember 2025 20:04
Next Post
Pandemi Covid-19, APBD Masih Aman

Pandemi Covid-19, APBD Masih Aman

Disdukcapil Kembali Buka Perekaman Biometrik E-KTP

Hetifah dan KNPI Bagi Ribuan Masker Untuk Tenaga Medis di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Arah Pembangunan Kaltara, Jufri Budiman Pastikan Masyarakat Pahami Aturan Tata Ruang

3 Desember 2025 21:33

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Sumatera Barat

3 Desember 2025 21:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP