TARAKAN – Syarat rapid dignostic test (RDT) atau test cepat bagi pelaku perjalanan atau calon penumpang moda transportasi dikeluhkan masyarakat.
Walikota Tarakan Khairul menjelaskan, syarat RDT mengacu pada Permenkes tentang protokol kesehatan, kemudian pembatasan penerbangan dan transportasi laut mengacu pada Permenhub.

“Sebenarnya per 1 Juni jalur transportasi udara sudah dibuka sekali lagi mengacu pada protokol kesehatan, transportasi laut sudah dibuka mengacu kepada protokol kesehatan,” jelas Khairul (5/6/2020).
Khairul mengatakan, persoalannya jika calon penumpang tidak melaksanakan RDT tidak bisa naik pesawat.
“itu (syarat RDT) aturan Menteri Kesehatan, lalu surat edaran satgas nasional nomor 4 dan 5 yang mewajibkan seluruh penumpang minimal RDT kalau perlu PCR,” katanya.
Diketahui beberapa daerah membuat kebijakan, calon penumpang harus pakai RDT bahkan PCR, memang mestinya gold standard harus PCR.
“Kita diskusikan kemarin di KSOP apakah penumpang speed boat harus RDT, permasalahanya tiket Rp 150, RDT Rp 1juta, sekali lagi itu bukan wewenang Pemkot tapi aturan dari kementerian tidak bisa kita rubah, kecuali itu kebijakan Pemda,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Kaltara Soroti Syarat RDT mulai Tanggal 8 Juni Tidak Punya Payung Hukum
Untuk tarif RDT sudah ada surat edaran berdasarkan kesepakatan pemko dengan rumah sakit Rp 1juta, karena memang RDT beli sendiri tidak boleh pakai RDT bantuan, jumlah bantuan juga terbatas.
“Orang yang mau berangkat untuk keperluan pribadi, sementara RDT bantuan hanya untuk survelence orang-orang beresiko yang memang menjadi kewajiban pemerintah,” pungkas Khairul. (wic/Iik)