TARAKAN – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Selasa 9 Juni 2020 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA., kepada Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tana Tidung dan Bupati Tana Tidung melalui video conference.
Pelaksanaan sidang rapat berjalan dengan khidmat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan atas pencegahan Covid- 19.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.



Untuk itu, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, antara lain:
a. Pengelolaan Persediaan Belum Tertib;
b. Penatausahaan dan Pelaporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Belum Tertib, dan;
c. Terdapat Aset Tetap yang Belum Dilakukan Penyusutan. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tana Tidung TA 2019 dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan
profesionalisme.

BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal Selain itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat￾lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat
meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (*/wic)