TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Kota Tarakan meninjau kembali tarif rapid test di sesuai dengan surat Gubernur Kaltara. Permintaan DPRD Kaltara ini, disampaikaan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemkot Tarakan dan RSUD Tarakan yang dilaksanakan di Gedung Lantai 3 RSUD Tarakan, Kamis (11/6/20).
RDP yang diikuti anggota DPRD Provinsi Kaltara Dapil Kota Tarakan, turut dihadiri Asisten 1 Pemkot Tarakan Hendra Arfandi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan dr. Witoyo, Kepala Dinas Provinsi Kaltara dan Direktur Utama RSUD Tarakan dr. Hasbi Hasyim.
Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara Yancong mengatakan, ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan ini salah satunya yang banyak dikeluhkan masyarakat tentang tarif rapid test Rp 1 juta di Kota Tarakan. Sementara tarif rapid test di daerah lain di Kaltara, dibawah tarif di Kota Tarakan.
“Kebijakan Pemkot Tarakan yang tarif rapid test Rp. 1 juta minta ditinjau kembali. Sebab daerah lain itu dibawah harga itu. Sekarang ini kan dengan kondisi tidak normal pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Tapi kalau normal kan biar Rp 2 juta rupiah tetap dibayarnya,†kata yancong.
Menurutnya, kondisi masyarakat berbeda-beda tidak semua sama, ada masyarakat tidak mampu dan mampu. Pemberlakukan tarif 1 juta tersebut, menyulitkan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin berobat atau keperluan lainnya.
“Masyarakat kan ada yang tidak mampu, itu seperti dimampukan karena dalam bentuk terpaksa. Sekarang masyarakat ada yang tidak ada pendapatan, pendapatan menurun ditambah lagi keperluan yang sangat mendesak dibebankan lagi tentang biaya rapid test. Mudah-mudahan dengan pertemuan kita ini, kedepan bisa kolaborasi antara Pemerintn Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Kaltara ini,†ujar anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Gerindra.
Yancong menambahkan, adanya surat dari Gubernur Kaltara harusnya Pemkot Tarakan mencabut kembali surat edarannya. Apalagi keakurasian hasil rapid test hanya 30-40 persen kebenarannya sehingga harus dilanjutkan karantina, seharusnya hasil rapi test mendekati kesempurnaan.
“Mudah-mudahan nanti kembali ada pertemuaan dengan dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati di Kaltara untuk membicarakan tentang kebersamaan dalam penanganan pencegahan Covid-19 di wilayah Kaltara ini. Alasan Pemkot Tarakan terhadap besaran tarif tersebut, untuk membatasi keluar masuknya orang tapi tidak ada klasifikasinya,†tutur mantan anggota DPRD Kota Tarakan.
Yancong menjelaskan, RSUD Tarakan akan segera melauching tarif rapid test yang baru. Saat ini masih menunggu alat polymerase chain reaction (PCR) siap. “Konsep dari pada rumah sakit umum Provinsi itu sudah ada, cuma belum dilauching karena alat PCR belum siap. Direncanakan minggu depan baru di lauching dan harganya pun dibawah daripada Rp 500 ribu,†jelas yancong.
Yancong meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltara, untuk bersama-sama dalam melaksanaakan tata kelola pemerintahan untuk melayani masyarakat sesuai komitmen bersama bukan untuk bersaing.
“Masing-masing Kabupaten/Kota dengan Provinsi itu bukan bersaing dalam pelaksanaan pemerintahan. Makanya harus berkolaborasi supaya masyarakat tidak terbebani kebijakan-kebijakan dengan kondisi wabah Covid-19 ini. Sekali lagi bahwa Kabupaten/Kota itu dan Provinsi bukan saingin, tapi bagi bekerjasama yang baik untuk masyarakat,†tutup Yancong. (wic/Iik)















Discussion about this post