TARAKAN – Penetapan biaya pelayanan kesehatan yakni rapid test yang digunakan sebagai persyaratan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19 di kota Tarakan cukup bervariasi.
Juru Bicara Gugus tugas penanganan Covid-19 kota Tarakan dr. Devi Ika Indriarti, saat ditanya awak media menjelaskan bahwa tarif tes kesehatan untuk Rapid Tes dan Swab bervariasi setiap rumah sakit yang ada di Kota Tarakan.
Namun untuk tarif di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) dan Puskesmas masih dalam proses persetujuan dari Pemerintah Kota Tarakan (Walikota) untuk telaah staffnya.

“Rumah sakit kota rencananya tarif rapid tes Rp 600 Ribu, sedangkan Swab Rp 1 juta. Pertimbangan tarif tersebut sesuai dengan perhitungan unit cost”, ucapnya.



Alat PCR di RSU Kota Tarakan masih dalam proses pengadaan sehingga pemeriksaan Swab saat ini menggunakan alat TCM.
Rapid Tes dapat juga dilakukan di Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan saat ini hanya ada dua puskesmas BLUD di kota Tarakan yaitu Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas.

Berikut Daftar Tarif Rapid Tes , PCR/ TCM untuk pelaku perjalanan yang ada di Kota Tarakan :
1. RSUD Tarakan
Rapid tes Rp 450.000,-
TCM/ PCR Rp 1.950.000,-
2. RSAL
Rapid tes Rp 450.000,-
3. RS Pertamina
Rapid tes Rp 555.000,-
PCR Rp 1.800.000,-
(Swab dikirim ke Jakarta, hasil diperoleh dalam 1-2 hari)
3. RSUKT masih menunggu perwali/
telaahan staf jadi belum ready.
Rencana : Rapid test Rp 600.000,- ,
PCR/TCM Rp 1.000.000,-
4. Puskesmas BLUD Karang Rejo dan
Puskesmas BLUD Gunung lingkas
masih menunggu tandatangan
telaahan staf, jadi belum ready.
Rencana Tarif Rapid test Rp 450.000, – .
Gugus tugas menambahkan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari masing-masing rumah rumah sakit, berkaitan dengan tarif tidak ada penambahan biaya lainya. nen/wic)