TARAKAN – Majelis hakim kabulkan 4 gugatan kontraktor, terkait dengan proyek jalan di Tahun 2016, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (9/7/2020).
Penasehat hukum kontraktor, Safruddin menjelaskan, tidak hanya 4 perkara sebelumnya ada 3 perkara juga dikabulkan semua gugatanya sehingga total ada 7 gugatanya.



“Alhamdulillah pada hari ini telah diputuskan 4 perkara, dan sebelumnya juga telah diputuskan 3 perkara sehingga ada 7, Alhamdulillah semua gugatan kami dikabulkan,†terangnya.



Safruddin mengatakan dengan dikabulkanya gugatan tersebut, maka utang kurang leih Rp 14 Milliar ditambahkan keuntungan yang diharapkan jika sekiranya utang itu dibayarkan, dikali 6 persen dikali 38 bulan ditambah bunga bank.




“Rata-rata poryek ini mengambil dan di bank dan berjalan terus sampai 38 bulan atau 3 tahun,†ungkapnya.
Dari gugatan tersebut ada 7 proyek yakni, PT Mutiara Kaltara untuk peningkatan Jalan tanjung Pasir Rp 11 Milliar baru dibayarkan sekitar Rp 9 milliar. PT. Intan Gemilang, peningkatan Badan Jalan Pantai Amal Lama dengan anggaran Rp 4,6 Miliar dan PT Intan Gemilang proyek peningkatan Jalan Sei Berantas Rp 3,7 Miliar sudah dibayar Rp 3 Milliar lebih dan sisa Rp 287 juta yang belum terbayar.

Selanjutnya, PT. Cahaya Baru Prima proyek peningkatan Jalan Sei Kapuas Rp 11,1 miliar dan baru dibayar Rp 9 miliar dan CV. Tirta Agung proyek kegiatan Jalan Melati Rp 1,3 miliar.
Kemudian PT. Mitra Cipta Kontruksi untuk proyek kegiatan peningkatan jalan Veteran Dwikora Rp 2,8 Miliar dan CV. Nusantara proyek pembangunan kawasan industri menengah di Karang Harapan dengan anggaran Rp 1,8 Milliar.
“Semua gugatan adalah proyek 2016, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) angaran dari provinsi,†bebernya.
Safruddin tegaskan, diharapkan pemerintah kooperatif untuk menyelesaikan supaya tidak merugikan pemerintah kedepan, karena ini sesuai dengan keputusan hakim sebab bunga bank berjalan terus.
“Dari konraktor dan penasehat hukum sebelumnya sudah beberapa kali memberitahukan dan mintakan supaya diselesaikan,†katanya.
Penasehat hukum menyebutkan, berdasarkan fakta bukti-bukti yang ada dipengadilan, khusus Bankeu untuk 6 proyek emua anggaran 100 persen sudah dibayarkan dari provinsi Kaltara.
“Padahal laporan ke provinsi sudah dilaporkan bahwa 100 persen dari segi proyek maupun pembayaran, tapi ternyata tidak seperti faktanya tidak terbayar, dan anggaran ini tidak bisa digeser,†imbuhnya.
Anggaran tersebut juga sudah tertuang dalam perda nomor 5 tahun 2015, anggaran tersebut sudah ada di APBD 2016.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya masih belum membaca amar putusan majelis hakim dan tidak dapat memberikan komentar.
“Ini kan hutang pemerintah sebelumnya, seluruh utang cukup banyak yakni Rp 385 milliar,†terangnya.
Khairul menyebutkan, hutang tersebut tidak termasuk dicicil sebab tidak masuk dalam dokumen proyek hingga Desember 2019.
Pemerintah kota Tarakan menghargai putusan pengadilan, karena ini baru muncul maka dokumen tersebut baru akan diaudit  tahun ini.
“Nanti kita lihat putusanya, disuruh bayar, akan dibayar kalau ada uang. Sekarang belum ada uang. Kalau kita tidak terima akan banding, jika tidak terima lagi kasasi sampai peninjauan kembali,†singkatnya. (wic/iik)
Diakuinya, hutan ini tidak masuk yang dicicil karena dokumen berkaitan proyek tidak ada hingga Desember tahun 2019 lalu. Karena baru muncul saat ini, dokumen yang berkaitan baru akan di audit tahun ini. Namun, apabila ada putusan dari Pengadilan, ia mengaku akan tetap menghargai.
“Tapi, ya nanti kita lihat lagi putusannya apa. Saya kira, kan nanti disuruh bayar, ya akan dibayar kalau ada uang. Sekarang ini belum ada uang. Kalau kita tidak terima ya banding, kalau tidak terima lagi ya kasasi sampai Peninjauan Kembali. (wic/iik)