Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2020

Di Kaltara, Kesembuhan Dekati 90 Persen


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Persentase pasien sembuh dari Covid-19 di Provinsi Kaltara telah mencapai 88,73 persen. Terakhir, (16/7) pasien sembuh bertambah satu orang berinisial ES (24 tahun) di Kabupaten Malinau yang menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) Provinsi Kaltara adalah sebelumnya kontak erat klaster GKII.

“Dengan demikian, jumlah total pasein yang sembuh dari COVID-19 di Kaltara berjumlah 189 orang,” kata Juru Bicara GTPPC19 Kaltara Agust Suwandy, Kamis (16/7).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Dalam laporan yang disampaikan pria yang juga menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara itu, sejak 14 Juli sampai hari ini belum ada tambahan kasus suspek terbaru.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“Tetap 215 akumulasi kasus positif sejak kasus pertama pada 27 Maret. Dengan pasien yang sembuh sebanyak 189 orang dan 2 meninggal dunia, praktis pasien yang dirawat sampai hari ini sebanyak 24 orang,” imbuhnya.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Orang Tanpa Gejala per Kamis (17/7) masih mencapai 298 orang, Orang Dalam Pemantauan 436 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan 7 orang.

Terhadap Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, GTPPC19 Provinsi Kaltara segera dilakukan penyesuaian.

width"400"
width"400"

“Data beberapa hari ke depan akan dirilis dengan bentuk format baru menyesuaikan kategori serta istilah-istilah dalam pedoman revisi pada Keputusan Menkes tersebut. Kami sekarang masih pakai format lama sesuai laporan dari kabupaten/kota yang kami terima,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan sebagai unsur pengarah GTPPC19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, dan Kasus Konfirmasi. Istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.(humas)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Dampak Positif Hulu Migas, PEP Tarakan FIeld Terapkan Tata Kelola Program CSR yang Unggul dan Berkelanjutan

20 Agustus 2025 - 11:31

KIP Kaltara Minta Pertamina Buka-bukaan Data CSR

20 Agustus 2025 - 11:25

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

20 Agustus 2025 - 09:15

Rentetan Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara Bertambah Jadi Lima Orang

20 Agustus 2025 - 08:55

Efisiensi Anggaran, Bupati Syarwani Siapkan Strategi Gabungkan Kegiatan OPD

20 Agustus 2025 - 08:02

Belajar Lebih Personal, Kerja Lebih Efisien: Begini Dampak AI di 2025

20 Agustus 2025 - 06:50

Trending di Daerah