NUNUKAN – Pernah lihat pohon kelapa yang buahnya bisa di petik tanpa perlu memanjat? Kelapa Pandan Wangi salah satunya.
Pertambahan tinggi varietas kelapa ini sangat lambat, namun usia berbuah kelapa pandan wangi sangat cepat antara 3 sampai 3,5 tahun, lebih pendek dari kelapa biasa yang mencapai 6 sampai 7 tahun.
Selain cepat berbuah, kelapa pandan wangi memiliki rasa yang lebih manis, ditambah aroma wangi pandan yang semakin menggugah selera.
Kelapa Pandan wangi merupakan salah satu kelapa eksotik dengan karakter spesifik aroma wangi pandan pada sabut, air dan daging buahnya serta citra rasa pandan dan manis pada air dan daging buah.
Hal tersebut menjadikan kelapa pandan wangi banyak menarik minat bukan hanya untuk konsumsi tetapi menarik minat para peneliti sebagai objek risetnya.
Kepala pandan wangi saat ini sudah dikembangbiakan petani di wilayah Nunukan, provinsi Kalimantan Utara, bibit – bibit kelapa pandan wangi tidak hanya untuk memenuhi pasar lokal, namun saat ini sudah dikirim keluar daerah.
Untuk memastikan kesehatan bibit dan bebas dari OPT/OPTK sebelum dikirim keluar, bibit kelapa dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Pertanian dan mendapatkan sertifikat.

Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby mengatakan, Pejabat Karantina Tarakan Wilker Nunukan memastikan bibit kelapa pandan wangi yang dikirim keluar bebas dari OPT/OPTK.
“Jumat kemarin (24/7) sebanyak 166 batang bibit pandan wangi dipastikan bebas dari OPT/OPTK dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelapa pandan wangi yang berumur 12 bulan di persemaian,†jelasnya.
Setelah dinyatakan bebas dari OPT/OPTK selanjutnya diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan kelapa pandan siap berlayar ke Balikpapan.
“Menurut data IQFAST, pada periode bulan Januari sampai Juli 2020, Karantina Tarakan Wilker Nunukan melakukan sertifikasi bibit kelapa pandan wangi sebanyak 16 sertifikat dengan total 399 pohon dengan tujuan hampir seluruh Indonesia,†terangnya.
BKP Tarakan mengajak seluruh masyarakat, laporkan selalu komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina Pertanian, untuk mencegah tersebarnya OPTK di wilayah Indonesia. (*/wic)
Discussion about this post