Menu

Mode Gelap

Daerah

Percepat Selesaikan Sengketa, Bawaslu Kaltara Beri Pelatihan Pembuatan Jawaban Kepada KPU Kab/Kota


					Bawaslu Kaltara Gelar Pelatihan Pbuatan Jawaban Sengketa Kepada KPU Kab/Kota. Foto: fokusborneo.com
Perbesar

Bawaslu Kaltara Gelar Pelatihan Pbuatan Jawaban Sengketa Kepada KPU Kab/Kota. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Bawaslu Provinsi Kaltara menggelar pelatihan pembuatan jawaban sengketa buat KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara. Ini untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketika ada laporan atau temuan dari Bawaslu.

“Pelatihan pembuatan jawaban oleh rekan-rekan KPU untuk proses musyawarah penyelesaian sengketa. Nah ini kita lakukan itu untuk mempermudah nanti ketika misalnya ada persyaratan-persyaratan yang memang oleh Bawaslu itu sudah ada standarnya,” kata anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman ditemui usai membuka pelatihan pembuatan jawaban sengketa di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (13/8/20).

Tujuannya memudahkan dan mempercepat di dalam penyelesaian sengketa karena waktu yang sangat sempit. Setiap ada laporan atau temuan, Bawaslu diberi waktu kurang lebih 12 hari untuk mengeluarkan keputusan.

width"250"

“Jadi semua orang yang terlibat di dalam penyelesaian sengketa itu kita semua tahu baik itu pemohon kan, bakal paslon dan juga paslon. Kita tahu bahwa paslon ini pasti perangkatnya itu dari partai politik, sehingga kita menganggap bahwa teman-teman nanti yang dari partai politik ini pasti terlibat sebagai tim kampanye,” ujarnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Di dalam melaksanakan kampanye, parpol nantinya bisa menginformasikan kepada para calon berkaitan dengan persyaratan maupun obyek yang bisa dijadikan untuk diajukan permohonan sengketa.

“Prinsipnya kan kalau sengketa itu kan ada dua, sengketa peserta dengan penyelenggara ada sengketa peserta dengan peserta. Kalau peserta dengan penyelenggara itu obyeknya adalah SK dari KPU dan BA dari KPU. Kalau berbicara sengketa peserta dengan peserta, maka yang menjadi obyek itu adalah tindakan atau perbuatan yang dimana tindakan atau perbuatan itu merugikan peserta lainnya,” jelasnya.

width"300"

Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, potensi terjadinya sengketa sangat besar. Sebab berbicara kerugian sangat tinggi sekali. Misalnya sengketa peserta dengan penyelenggara yakni KPU, dalam menetapkan bakal paslon tidak ditetapkan untuk menjadi calon.

“Karena kalau dia masih bakal kan belum tentu jadi calon kan, bisa saja nanti penetapan KPU seperti itu. Bisa juga berbicara sengketa peserta dengan peserta, bisa saja nanti terjadi tumpang tindih kepentingan di dalam mengaplikasikan misalnya perintah dari KPU, sehingga mungkin nanti berbenturan peserta dengan peserta. Nah itu lah yang menimbulkan kericuhan yang berpotensi untuk sengketa. Kalau masyarakat itu tidak ada kaitannya dengan sengketa,” tutupnya. (mt)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah