TARAKAN – Sebanyak 409 nara pidana dari 1.011 warga binaan Lapas Kelas 2 A Tarakan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun, Senin (17/8/2020).
Remisi khusus ini diberikan secara serentak diseluruh Lapas yang ada di Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui video telconference.

Untuk di Lapas Kelas 2 A Tarakan, remisi diserahkan langsung Walikota Tarakan Khairul didampingi kalapas Tarakan Yosef Benyamin Yanbise kepada perwakilan Nara pidana.
“Dari 1.011 warga binaan kita yang saat ini berada di Lapas Tarakan yang memenuhi syarat substansif dan administrasif yang kita usulkan (remisi) ada 409 orang,” jelasnya kepada awak media.
Dari 409 napi yang diusulkan seluruhnya disetujui mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun.
“Ada RU 1 pengurangan hukuman ada RU 2 langsung bebas, artinya setelah dikurangi hukuman dia bebas ada 6 orang,” ungkapnya.
Dari 6 orang tersebut tidak langsung bebas, hukuman pokoknya sudah tetapi mereka masih menjalani masa pidana denda antara satu bulan sampai 3 bulan, setelah itu selesai baru pulang.
“Dari 409 napi, kasus terbanyak pidana umum dan ada bebebrapa kasus tindak pidana khusus yang memenuhi syarat tidak terkait dengan PP 99, perkara khusus ada narkoba korupsi tidak ada,” katanya.
Selain bebas, untuk remisi lainya yakni pengurangan masa tahanan, jumlahnya bervariasi paling lama 4 bulan.
“Pengusulan lewat seleksi sidang tim pengamatan di Lapas untuk menentukan yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) disana diseleksi lagi kemudian dikembalikan ke kita menjadi SK remisi untuk dilaksanakan,” tuturnya. (wic/Iik)