Menu

Mode Gelap

Daerah

Puluhan Ribu “Emas Putih” Kaltara Diterbangkan Selama Tahun 2020


					Sarang Burung Walet Asal Kaltara diperiksa BKP Tarakan. Foto: Istimewa/BKP Perbesar

Sarang Burung Walet Asal Kaltara diperiksa BKP Tarakan. Foto: Istimewa/BKP

TARAKAN, Sarang Burung Walet (SBW) Putih diibaratkan sebagai Emas Putih dikarenakan harganya yang tergolong fantastis, di pasar domestik harga emas putih ini berkisar 10 juta rupiah bahkan bisa lebih untuk per kilogramnya. Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi emas putih tergolong tinggi dan konstan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara.

Tingginya lalu lintas domestik emas putih , Minggu 16 Agustus 2020 Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kg SBW tujuan Jakarta dan Batam. Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit.

width"300"

“Selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet Putih dengan total 19.233,2 kg, bisa ditaksir berapa miliar uang untuk SBW tersebut yakni sekitar Rp. 192.332.000.000,” terangnya.

Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik, di daerah tujuan diproses lebih lanjut dan diekspor dari daerah tersebut. Padahal apabila SBW bisa langsung diekspor dari Kalimantan Utara pasti akan lebih menguntungkan.

Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kalimantan Utara yakni belum adanya tempat pemprosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di Pulau-pulau yang berbeda, mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dll.

“Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemprosesan yang digunakan harus terdaftar,” tuturnya.

Potensi ekspor SBW dari Kalimantan Utara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan mensosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik, diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya. (*)

Sumber: BKP Tarakan

 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Investasi Kuliner Berbasis Budaya, PT. Plataran Boga Rasa Teken Kerja Sama Strategis dengan Otorita IKN

23 Juli 2025 - 21:30

Gubernur Kaltim Hadiri Peresmian Proyek RS Bhayangkara dan Rusun Sepaku

23 Juli 2025 - 20:41

Perusda Nunukan Kirim 50 Ton Hasil Tani, Targetkan Pasar Ekspor

23 Juli 2025 - 20:30

HAN 2025, Pemkot Balikpapan Genjot Program Terpadu Perlindungan Anak

23 Juli 2025 - 20:14

Dukungan Masyarakat Terus Mengalir, PWNU Kaltim Akan Gelar Miladiyah NU di IKN

23 Juli 2025 - 20:05

Pemprov Kaltara Minta Trakindo Perluas Jangkauan dan Turunkan Alat Berat untuk Penanganan Bencana

23 Juli 2025 - 19:35

Trending di Daerah