TARAKAN, Sarang Burung Walet (SBW) Putih diibaratkan sebagai Emas Putih dikarenakan harganya yang tergolong fantastis, di pasar domestik harga emas putih ini berkisar 10 juta rupiah bahkan bisa lebih untuk per kilogramnya. Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi emas putih tergolong tinggi dan konstan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara.
Tingginya lalu lintas domestik emas putih , Minggu 16 Agustus 2020 Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kg SBW tujuan Jakarta dan Batam. Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit.

“Selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet Putih dengan total 19.233,2 kg, bisa ditaksir berapa miliar uang untuk SBW tersebut yakni sekitar Rp. 192.332.000.000,” terangnya.
Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik, di daerah tujuan diproses lebih lanjut dan diekspor dari daerah tersebut. Padahal apabila SBW bisa langsung diekspor dari Kalimantan Utara pasti akan lebih menguntungkan.
Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kalimantan Utara yakni belum adanya tempat pemprosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di Pulau-pulau yang berbeda, mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dll.
“Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemprosesan yang digunakan harus terdaftar,” tuturnya.
Potensi ekspor SBW dari Kalimantan Utara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan mensosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik, diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya. (*)
Sumber: BKP Tarakan