Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Agu 2020

Puluhan Ribu “Emas Putih” Kaltara Diterbangkan Selama Tahun 2020


					Sarang Burung Walet Asal Kaltara diperiksa BKP Tarakan. Foto: Istimewa/BKP Perbesar

Sarang Burung Walet Asal Kaltara diperiksa BKP Tarakan. Foto: Istimewa/BKP

TARAKAN, Sarang Burung Walet (SBW) Putih diibaratkan sebagai Emas Putih dikarenakan harganya yang tergolong fantastis, di pasar domestik harga emas putih ini berkisar 10 juta rupiah bahkan bisa lebih untuk per kilogramnya. Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi emas putih tergolong tinggi dan konstan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara.

Tingginya lalu lintas domestik emas putih , Minggu 16 Agustus 2020 Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kg SBW tujuan Jakarta dan Batam. Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit.

“Selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet Putih dengan total 19.233,2 kg, bisa ditaksir berapa miliar uang untuk SBW tersebut yakni sekitar Rp. 192.332.000.000,” terangnya.

Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik, di daerah tujuan diproses lebih lanjut dan diekspor dari daerah tersebut. Padahal apabila SBW bisa langsung diekspor dari Kalimantan Utara pasti akan lebih menguntungkan.

Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kalimantan Utara yakni belum adanya tempat pemprosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di Pulau-pulau yang berbeda, mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dll.

“Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemprosesan yang digunakan harus terdaftar,” tuturnya.

Potensi ekspor SBW dari Kalimantan Utara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan mensosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik, diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya. (*)

Sumber: BKP Tarakan

 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah