• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

by Redaksi
24 Agustus 2020 10:20
in Daerah, Fokus
A A
0
Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Gubernur Kaltara saat cek suhu menggunakan thermal gun.Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam instruks mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melakansanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga

DPRD Nunukan Tampung Aspirasi Pembangunan di Nunukan Timur

Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah dan Pembangunan Irigasi di Kaltara

Bagus Susetyo Sambut Taruna AAL, Tekankan Pentingnya Laut sebagai Masa Depan Bangsa

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah  Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Di mana dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan.

Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus, beberapa hari lalu yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah Menteri, Penglima TNI, Kapolri, para gubernur dan sejumlah bupati serta wali kota.

“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah (di provisi) gubernur. Kemudian ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,”jelasnya.

Sebelumnya, Pergub yang tengah berproses saat ini mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan, melalui rapat staf pekan lalu, gubernur meminta agar Pergub itu dipercepat untuk dia teken. Dengan demikian, bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menghadapi kenormalan baru sekaligus dalam upaya menekan angka penularan virus corona di Kaltara. “Itu (Pergub) sudah di Biro Hukum, sudah selesai dievaluasi di Kemendagri,” sebut Irianto.

Lebih jauh dijelaskan, mengenai dua pergub yang akan menjadi acuan dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, melihat situasi di daerah masing-masing. Termasuk kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar, dimana pemerintah provinsi tidak melarang adanya tatap muka di daerah yang masuk zona hijau.

“Jadi misalnya daerah-daerah yang pedalaman yang memang tidak terpapar, zonanya sangat hijau, boleh anak-anak sekolah tatap muka. Tapi seperti di Tarakan jangan ambil risiko dulu. Kasian nanti kalau terpapar,” ujar gubernur.

Begitu pula dengan aktivitas masyarakat secara umum. Terhadap sanksi yang diberikan, ia akan mengedepankan langkah persuasif. Kemudian, selanjutnya akan diatur sanksi perdata berupa denda.

“Ditegur dulu, persuasive dulu. Tapi memang kita mengedepankan sanksi perdata, berupa denda. Jadi tidak serta merta (sanksi tegas). Prinsip saya, penanganan covid-19 ini harus ditangani bijak, dan jangan sampai menular jauh, dan intinya masyarakat kita selamat,” tambahnya. (humas)

Tags: borneoCovid-19FB. FokusborneoGubernurMendagriPemprov Kaltaraprotokol kesehatanSanksi TegasSuhuThermal Gun
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Nunukan Tampung Aspirasi Pembangunan di Nunukan Timur
Fokus

DPRD Nunukan Tampung Aspirasi Pembangunan di Nunukan Timur

1 November 2025 20:02
Daerah

Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah dan Pembangunan Irigasi di Kaltara

1 November 2025 17:33
Daerah

Bagus Susetyo Sambut Taruna AAL, Tekankan Pentingnya Laut sebagai Masa Depan Bangsa

31 Oktober 2025 17:36
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Daerah

Kang Bejo Siap Melangkah ke 30 Besar ADWI 2026

31 Oktober 2025 14:13
Daerah

Ribuan Keluarga di Balikpapan Terima Beras dan Minyak Goreng dari Program Bantuan Pangan Nasional

31 Oktober 2025 11:07
Next Post
Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polsek Tanjung Palas Melaksanakan Monitoring GPM di Tepian

1 November 2025 22:04

Patroli Laut TNI AL Amankan Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Senilai Rp1 Miliar

1 November 2025 21:12
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP