TARAKANÂ – Untuk menekan kasus positif Covid 19, Pemerintah Kota Tarakan menggelar raperda penegakan hukum protokol kesehatan yang berlangung di ruang rapat Wali Kota Tarakan, Selasa (25/08/2020).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Walikota Tarakan Dr.Khaerul M.Kes membahas terkait rencana penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakar akan Protokol Kesehatan.
Walikota Tarakan Dr.Khaeruk M.Kes mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dibutuhkan kesadaran dan mengingatkan Institusi Pemerintah dan Swasta, agar lebih disiplin protokol kesehatan untuk menekan kasus positif Covid 19”, terangnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0907/Trk Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan diterapkannya penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.
Dandim menambahkan, sebelum diberlakukan agar terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tentang peraturan gakum protokol kesehatan Covid-19 Kota Tarakan, agar masyarakat memahami dan mengerti ada pemberlakuan sanksi dan aturan yang sudah dibuat.
“Apapun peraturan yang dibuat Pemkot Tarakan, selama itu demi kebaikan masyarakat kami selalu siap mendukung”, pungkasnya.(*/Iik)
Discussion about this post