TARAKAN – Meski banyak masyarakat yang berinisif melakukan penggalangan dana untuk korban kebakaran RT 14 Sebengkok, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan tidak memberikan ijin kegiatan tersebut, Rabu (26/8/2020).
Kadis Sosial Mariyam mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran kondisi dan situasi saat ini masih pandemi Covid-19 selain itu Sebengkok juga merupakan daerah zona merah.
“Kita tidak memberikan ijin dari masyarakat manapun paguyuban dan lainya untuk melakukan penggalangan dana di jalan,†katanya

Mariyam mengatakan, kalau memang akan memberikan sumbangan langsung kepada yang bersangkutan (korban kebakaran) atau kekelurahan Sebengkok.



“Disana ada yang namanya destana (desa tanggap bencana) seperti tagana mereka yang mengelola kalaupun ada bantuan yang diberikan oleh masyarakat,†sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan bantuan kepada korban kebakaran, Dinas Sosial sudah menyalurkan bantuan berupa paket sembako, alat dapur, tempat tidur, lauk pauk, family kids, makanan untuk anak-anak.

“Spontan sudah kita berikan kemarin malam, karena itu yang mereka butuhkan,†tuturnya.
Bantuan sudah diserahkan langsung kepada 12 kepala keluarga yang terdampak kebakaran termasuk beras untuk kebutuhan makan selama satu minggu. (wic/iik)