TARAKAN – Satpolair Polres Tarakan berhasil meringkus seorang perampok yang sebelumnya telah menjadi buron atau DPO sejak bulan Mei 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Tarakan Kompol Andreas didampingi Kasat Polair Iptu Kistaya dan Kanit Gakkum Satpolair Polres Tarakan, Senin (14/9/2020).
“Terkait pengungkapan perkara 365 (pencurian dengan kekerasan) yang kita tangani, perkara ini sebenarnya adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka ini DPO dari kasus dari perkara kita yang terdahulu,” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan atas nama (inisial) BK laki laki umur 46 tahun. BK alias kurus merupakan DPO perkara 365 pada tanggal 23 Mei 2020 dengan tempat kejadian perkara di perairan pulau Mappat Kabupaten Bulungan yang sebelumnya sudah diungkap Polres Tarakan dan telah diamankan 2 tersangka.
“Jumlahnya ada 4 orang, jadi ada dua DPO sehingga sekarang masih ada satu DPO lagi masih kita cari (buron),” terangnya.
Tersangka diamankan oleh unit Opsnal Gakkum Sat Polair Polres Tarakan di Sekatak Bengara Kabupaten Bulungan pada hari Jum’at (11/9/2020) disalah satu rumah temanya dan tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan yakni mesin Yamaha 40 pk dari dua tersangka sebelumnya, kemudian dari BK tas berisi uang Rp 7,5 juta, 2 unit handphone, serta senpi rakitan lara panjang dan 4 buah peluru,” bebernya.
Lebih lanjut, Kompol Andreas mengatakan yang bersangkutan merupakan residivis dari kasus yang sama sebanyak 2 kali. Pasal yang disangkakan yakni Undang – Undang 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (wic/iik)














Discussion about this post