Secara total, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara Faisal Syabaruddin mengungkapkan, pelaku usaha yang memiliki izin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir totalnya ada sebanyak 1.284. “Kalau pelaku pelaku usaha yang memesan izin bisa lebih dari itu. Pasalnya 1,284 itu belum termasuk izin yang ditolak. Seperti pada pengurusan perizinan yang masuk pada aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA). Sejak mulai diterapkan pada pertengahan 2019, sampai saat ini ada 13 izin yang ditolak, â€kata Faisal yang didampingi Kasi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, Deddy Setiawansyah.
Sementara terkait dengan tarif, Pemberitahuan sampai saat ini tidak ada izin yang bertarif. Artinya, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan itu gratis atau tidak dipungut biaya. Kecuali izin yang memiliki setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk lama penerbitan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017 tentang, Penyelenggaraan PTSP, maksimal 5 hari kerja. “5 hari kerja itu, setelah pertimbangan pertimbangan teknis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,†pungkasnya. (humas)


