Menu

Mode Gelap

Daerah

DPMPTSP Layani Ribuan Pelaku Usaha


					Pelayanan DPMPTSP Kaltara. Foto: Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Pelayanan DPMPTSP Kaltara. Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Sejak 2016 hingga saat ini, ada seribu lebih pelaku usaha yang mengurus dokumen perizinan dan perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dimana, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Provinsi Kaltara, ada 15 sektor perizinan dan non perizinan yang diterbitkan provinsi.Diantaranya, sektor pajak dan retribusi daerah, penanaman modal, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan dan LLAJ, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan UKM, pertanian, perternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber mineral, dan lingkungan hidup.

Secara total, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara Faisal Syabaruddin mengungkapkan, pelaku usaha yang memiliki izin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir totalnya ada sebanyak 1.284. “Kalau pelaku pelaku usaha yang memesan izin bisa lebih dari itu. Pasalnya 1,284 itu belum termasuk izin yang ditolak. Seperti pada pengurusan perizinan yang masuk pada aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA). Sejak mulai diterapkan pada pertengahan 2019, sampai saat ini ada 13 izin yang ditolak, ”kata Faisal yang didampingi Kasi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, Deddy Setiawansyah.

width"300"
width"300"
width"300"

Sementara terkait dengan tarif, Pemberitahuan sampai saat ini tidak ada izin yang bertarif. Artinya, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan itu gratis atau tidak dipungut biaya. Kecuali izin yang memiliki setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

width"400"
width"200"
width"400"

Sedangkan untuk lama penerbitan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017 tentang, Penyelenggaraan PTSP, maksimal 5 hari kerja. “5 hari kerja itu, setelah pertimbangan pertimbangan teknis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” pungkasnya. (humas)

width"400"
width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Chicken Steak Crispy Viral Kembali! Resep dari Mama Akbar Alicia Cocok untuk Sarapan dan Ide Jualan Kekinian

10 Agustus 2025 - 07:09

Bersama Sekolah Rakyat Presiden, IKN Cetak Generasi Cerdas, Percaya Diri, dan Siap Global

9 Agustus 2025 - 20:15

Pemprov Resmi Tutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kaltara 2025

9 Agustus 2025 - 18:54

Brimob Polda Kaltim Amankan dan Sterilisasi Rakorwil PKB di Balikpapan

9 Agustus 2025 - 16:44

Polresta Bulungan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Momen Kemerdekaan

9 Agustus 2025 - 15:13

Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo

9 Agustus 2025 - 13:13

Trending di Daerah