Menu

Mode Gelap

Daerah

Pengelolaan PI 10 Persen Tunggu Revisi Perda PT MKJ


					Pengelolaan PI 10 Persen Tunggu Revisi Perda PT MKJ Perbesar

TANJUNG SELOR – 4 wilayah kerja (WK) minyak bumi dan gas (Migas) yang ditawarkan Participating Interest (PI) 10 persen oleh SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tinggal menunggu penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Ini terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya. “Revisi Perda No. 2/2018 ini untuk membentuk anak perusahan sehingga dapat mengelola WK yang ditawarkan kepada Pemprov Kaltara,” kata Kepala Biro Perekonomian Kaltara, Rohadi, baru-baru ini.

Dijelaskannya, revisi perda ini dilakukan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pada WK Migas. Dimana, disebutkan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10 persen untuk 1 WK. “Revisi perda ini, guna mempermudah PT MKJ dalam membentuk anak perusahaan sehingga dapat mengelola WK lainnya yang ditawarkan. Karena kalau buat perusahan baru lagi, agak lama pembentukannya,” ungkapnya.

Adapun mekanisme untuk PI 10 persen dalam aturan Permen-ESDM No. 37/2016, dinyatakan bahwa apabila pemerintah melalui SKK Migas menawarkan kepada pemerintah daerah maka selama 1 tahun sejak surat itu diterima namun tidak ada balasan, dianggap tidak berminat.

width"200"

“Alhamdulillah sudah berproses dengan SKK Migas. Dari SKK Migas, daerah diberikan waktu untuk menunjuk BUMD dalam pengelolan PI 10 persen,” urainya.

width"300"
width"400"

Rohadi menyebutkan 4 WK yang ditawarkan SKK Migas itu, yakni WK Nunukan, WK Simenggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. “Dari 4 WK tersebut, baru 1 WK yang telah siap ikut dikelola oleh Pemprov Kaltara melalui BUMD PT Migas Kaltara Jaya, yaitu WK Nunukan,” ucapnya.

“Jadi, jika revisi perda terkait sudah ditetapkan maka anak perusahaan dapat terbentuk untuk mengelola WK lainnya. Dan, jika lambat maka ke-3 WK lainnya akan terdiskualifikasi,” imbuhnya.(humas)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

Kota Hijau, Kota Rakyat: Dua Proyek Baru IKN Wujudkan Komitmen Pembangunan Holistik

27 Juni 2025 - 07:31

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Honda Tampilkan New Honda HR-V e:HEV Serentak di Balikpapan, Medan, dan Palembang

26 Juni 2025 - 21:13

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL dan CSR Awards 2025

26 Juni 2025 - 20:47

Trending di Daerah