TARAKAN – Ratusan mahasiswa se-Kota Tarakan dari berbagai Lembaga gelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tarakan. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar 3 jam di Kantor DPRD Tarakan sempat diwarnai saling dorong antara mahasiswa dan petugas, Rabu (7/10/20200.
Mahasiswa secara tegas menggugat Undang – Undang omnibuslaw atau cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna 5 Oktober 2020 kemarin. Kemudian mahasiswa juga menutut DPRD dan Pemerintah tidak anti kritik.
“Semua telah kita sampaikan tadi sudah diterima dari anggota DPRD kota Tarakan yang mana kita akan ditindaklunjuti melalui mekanisme peraturan tata usaha negara yang berlaku,†ungkap Taufik Hidayat, Korlap Aksi.
Taufik mengatakan, pembahasan hingga pengesahan Undang-undang omnibuslaw terkesan ugal-ugalan karena tidak memiliki kedaruratan untuk dibahas ditengah pandemic Covid-19, karena kesehatan dan keselamatan rakyat diatas segalanya.
“Maka dari itu kami mahasiswa perbatasan menggugat yang terdiri dari seluruh elemen pemuda dan mahasiswa Kaltara dengan ini mengecam dan menolak keras atas disahkannya UU omnibus law tersebut. Dan sikap kami jelas, cabut Undang-undang omnibus law,†tegasnya.
Tidak hanya mahasiswa aksi unjuk rasa juga diikuti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tarakan. Ketua DPC SBSI Sunaldi Suryanto mengatakan, sebagai penyeuara buruh akan terus berjuang agar masyarakat Indonesia khususnya di Tarakan sejahtera.
“Dengan disahkanya undang-undang omnibuslaw kesejahteraan buruh pasti akan menurun dan upah minimun kota (UMK) pada salah satu poin di omnibuslaw sangat merugikan,†ujarnya.
Aksi unjuk rasa sebelumnya dimulai dari simpang 4 GTM Tarakan, setelah melakukan orasi sekitar 1 jam mahasiswa melanjutkan aksi di depan kantor DPRD Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman, setelah sempat ricuh akhirnya massa membubarkan diri sekitar pukul 14.30 wite setelah ada kesepakatan dengan DPRD Tarakan. (wic/iik)
Discussion about this post