TARAKAN – Malam ini Sabtu (10/10/2020) atau malam minggu, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan razia di sejumlah kafe di wilayah Kota Tarakan.
Razia dilakukan dalam rangka penerapan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Razia dengan berpedoman pada Perwali nomor 42 tahun 2020, terutama kafe kafe yang tidak menjaga physical distancing,†jelas Hanip Matiksan, Kasat Pol PP dan PMK, Jum’at (9/10/2020).
Hanip mengungkapkan, rata – rata kafe yang ada di Tarakan tidak menjaga jarak, jika nantinya masih ditemukan Satpol PP sudah menyiapkan surat teguran.
Terkait dengan denda, saat ini Satpol PP masih menunggu surat dari Walikota terkait dengan SOP, serta perlengkapan seperti baju, sapu, dan lainya untuk menjalankan sanksi.
“Sesuai dengan perwali, ada sanksi denda untuk perorangan ada teguran dan sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum, untuk pelaku usaha dibedakan kecil, menengah dan besar,†tuturnya.
Pelaku usaha kecil Rp 500 ribu – Rp 1 juta, menengah Rp 10 juta – Rp 15 Juta, dan pelaku usaha besar Rp 15 juta – Rp 30 juta.
Lebih lanjut, Ia mengatakan untuk sementara razia dilakukan malam hari, namun kedepan akan dilakukan siang hari bersama instansi terkait, TNI, Polri, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainya. (wic/iik)














Discussion about this post