Menu

Mode Gelap

Daerah

ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc


					Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini. Foto: Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini. Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak di Kaltara ikut menjadi titik konsentrasi perhatian Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Teguh Setyabudi.

Surat Edaran (SE) khusus diterbitkan Teguh Setyabudi untuk mengikat ASN agar tetap netral dan tidak melanggar aturan undang-undangan. SE bernomor 800 / 864.1 / 3.2-BKD / GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN / BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu ditandatangani 5 Oktober 2020.

Ada dua titik tekan Pjs dalam SE tersebut. Pertama, meminta peringatan yang terancam dalam pembinaan ASN dan pimpinan BUMN / BUMD mengupayakan agar tetap tercipta suasana konduktivitas. ASN dan pegawai BUMN / BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

width"200"

Mereka juga mengawasi untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada. “Tindakan tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan lembaga kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi atau tindakan bijaksana siaga siaga ASN dan pegawai BUMN / BUMD yang melakukan tindakan,” bunyi salah satu klausul SE tersebut.

width"300"
width"400"

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN / BUMD. Yakni, dilarang diri diri pada proses kampanye pilkada serentak; membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; dan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dalam SE ini, ASN diizinkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pilkada. (humas)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Honda Tampilkan New Honda HR-V e:HEV Serentak di Balikpapan, Medan, dan Palembang

26 Juni 2025 - 21:13

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL dan CSR Awards 2025

26 Juni 2025 - 20:47

Darun Najah Gelar Sholat Tasbih Sambut 1 Muharram 

26 Juni 2025 - 20:43

Bangun Desa dengan Komoditas Unggulan Perhutanan Sosial

26 Juni 2025 - 19:32

Balikpapan Siap Menjadi Kota Jasa dan MICE yang Unggul

26 Juni 2025 - 18:26

Trending di Daerah