Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Okt 2020

Teken PKS Sistem Pembayaran Cashless


					KERJASAMA : Sekprov Kaltara, H Suriansyah berfoto bersama jajaran Direksi Bankaltimtara usai penandatanganan PKS Sistem Pembayaran Cashless, Rabu (21/10). Foto: Humas Pemprov Kaltara Perbesar

KERJASAMA : Sekprov Kaltara, H Suriansyah berfoto bersama jajaran Direksi Bankaltimtara usai penandatanganan PKS Sistem Pembayaran Cashless, Rabu (21/10). Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Bertempat di Ruang Rapat UPT BPPRD Tarakan, Rabu (21/10) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BPD Kaltimtara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sistem Pembayaran Cashless Retribusi Daerah.

Cashless sendiri memerupakan terobosan baru, dimana dalam pembayaran retribusi daerah dapat dilakukan secara non tunai.

“Jadi sistemnya digital. Cukup melalui aplikasi bernama PAYKaltimtara pembayaran retribusi daerah mulai dari retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa umum dapat dilakukan secara online,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah.

Suriansyah mengungkapkan, teknologi informasi semakin berkembang. Penggunaan teknologi digital sudah banyak dimanfaatkan sektor swasta untuk meningkatkan pemasaran, pelayanan dan kemudahan transaksi pembayaran.

Masyarakat pun saat ini sudah mulai open minded dengan penggunaan teknologi digital dalam setiap kehidupan sehari-hari. Bahkan, menurut hasil survei terhadap 2.384 responden, 50 persen menyukai melakukan transaksi secara non tunai atau cashless.

Pemprov Kaltara ingin penggunaan teknologi digital seperti e-Service, e-Payment, e-Money dan lainnya sebagai platform dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Transaksi non tunai tidak hanya untuk pengeluaran belanja saja, tetap juga penerimaan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah,” ulas Sekprov.

Dalam sambutannya Sekprov juga menyampaikan bahwa penggunaan transaksi non tunai didorong dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negari (Mendagri) No. 910/1866/SJ tentang, implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.

“Jadi sistem ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Sekprov.

Bahkan Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 Tentang Uang Elektronik.

“Kedepan, implementasi pembayaran non tunai pada retribusi daerah dapat secara masif dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah di lingkungan Pemprov Kaltara,” tutup Suriansyah.(humas)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut Perjalanan Dua Dekade PT Pertamina EP, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Gelar Rangkaian Aksi Sosial di Wilayah Kalimantan

15 September 2025 - 12:12

Rakor PDPB, Bawaslu Kaltara Dorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan

15 September 2025 - 11:46

DWP Bulungan Diminta Aktif Dukung Pembangunan Hijau dan Berkelanjutan

15 September 2025 - 07:17

Teknologi 5G, Menyongsong Era Baru Komunikasi dan Industri

15 September 2025 - 06:55

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Trending di Daerah