TARAKAN – Sesuai dengan peraturan peraturan-undangan, penanganan pandemi di Kalimantan Utara (Kaltara) diupayakan dengan melakukan recofusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Soal, perlunya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa terutama di bidang kesehatan, sosial, dan dampak dampak ekonomi sebagai upaya realokasi APBD untuk penanganan pandemi ini berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, H Udin Hianggio pada kliennya yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Jumat (18/12) di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara.
Disampaikannya, upaya tersebut harus sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

“Untuk kedepannya, Pemprov Kaltara akan terus melaksanakan perbaikan-perbaikan untuk menjadikan Kaltara provinsi yang lebih baik terutama dalam hal meningkatkan fungsi pengendalian pandemi,†tuturnya.



Perbaikan itu, antara lain dilakukan pada pemberian insentif tenaga kesehatan, serta penatausahaan dan pelaporan atas penerimaan sumbangan / hibah.
Selain itu, juga akan berupaya melakukan pendataan, pengungkit dan validasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT); dana kegiatan stimulus UMKM; dan mempersembahkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan tidak memberikan izin izin.

“Selain itu, penganggaran yang berfokus pada langkah antisipatif guna mengatasi perkembangan pandemi sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah juga perlu dilakukan. Serta, dilaksanakan pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, dan dampak ekonomi secara efektif, efisien dan berintegritas, â€tutupnya. (humas)