TARAKAN – Sesuai dengan surat edaran gugus tugas Covid-19 nomor 3 tahun 2021, selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 pelaku perjalanan dari dan keluar pulau Jawa wajib menggunakan swab antigen.
Aturan ini berlaku bagi individu yang berpergian di Pulau Jawa atau Bali, wajib menunjukan hasil negatif swab antigen paling lama 3X24 jam, dan swab RT-PCR 7X24 jam.
“Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang berpergian dan keluarga ke Pulau Jawa dan Bali, sementara untuk di Kalimantan Utara masih belum,” tutur dr Devi Ika Indriarti, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, Senin (21/12/2020).
Swab Antigen atau swab RT PCR berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, darat dan laut kemudian wajib mengisi e-HAC.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan untuk tarif swab antigen sudah ditetapkan harga tertinggi yaitu Rp 250 ribu di pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk diluar Jawa.
Swab tesantigen sudah ada yang mendapatkan harganya, memang swab antigen, sudah ada di Tarakan baru mulai kemarin sudah ditetapkan, untuk di Jawa 250 diluar pulau Jawa 275 ribu
“Jika sebelumnya harga swab antigen berbeda – beda seharusnya sudah sama sesuai dengan harga tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.
Rapid test dengan swab antigen dan RT PCR ada perbedaan dari tingkat akurasinya. Jika rapid test tingkat akurasi 20 persen sedangkan swab antigen mencapai 80 persen.
“Swab antigen bisa sampai 80 persen dengan syarat kita lihat merk-nya dan jelas disitu tertulis tingkat keakuratannya 80 persen. Swab Antigen maupun rapid test meski hasilnya positif dan reaktif tetap harus dilakukan swab RT-PCR untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19,” pungkasnya. (wic/Iik)