TARAKAN – Masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan terus bertambahnya peningkatan jumlah kasus di Kota Tarakan, maka masyarakat selama melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang berkegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan, Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan surat edaran nomor 450 tahun 2020, tentang petunjuk perayaan dan peringatan hari raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Jadi salah satu isi dari SE tersebut yaitu penerapan protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru dan larangan berkerumun dengan orang banyak,†tuturnya, Senin (21/12/2020).
Selama perayaan Natal dan Tahun Baru wajib mematuhi protokol kesehatan baik kegiatan ibadah maupun silaturahmi selama Natal.
“Diharapkan dalam kegiatan silaturhami (Natal) dilakukan dalam lingkungan terbatas hanya keluarga dan kerabat dekat,†jelasnya.
Kembang api, tradisi bakar-bakar ikan atau jagung dan lainya diharapakan dengan keluarga dekat saja agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam SE tersebut juga dikatakan bahwa selama Ibadah Natal diminta masyarakat khususnya lansia dan balita untuk tidak mengikuti ibadah ditempat ibadah dan dilarang mendatangkan pengkhotbah dari luar daerah Tarakan. (wic/iik)
Discussion about this post