TARAKAN – Dari pantuan di posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Bandar Udara International Juwata Tarakan mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, terjadi penurunan penumpang.
Jumlah penumpang yang bergerak selama tahun 2020, sebanyak 23.114 dengan persentase pertumbuhan minus 44,38 persen dari tahun 2019. 2020 total ada 41.556 penumpang sampai tanggal 3 Januari 2021.
Ketua Posko Pengendalian Transportasi Udara Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan Cheppy Triono mengatakan, penurunan jumlah penumpang yang datang tidak sampai 50 persen. Begitu juga dengan penumpang yang berangkat, terjadi penurunan 38 persen dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Terkait pergerakan pesawat mengalami peningkatan, akan tetapi penumpangnya yang cenderung turun. Ini dikarena banyaknya peraturan daerah yang dibuat masing-masing daerah membuat peraturan tersendiri terkait dengan bagaimana persyaratan orang masuk ke daerahnya selama pandemi Covid-19,” kata Cheppy Triono usai penutupan posko, Senin (4/1/21).
Justru selama pandemi Covid-19, jumlah cargo malah mengalami peningkatan baik yang masuk maupun keluar Kota Tarakan. Peningkatan mencapai 100 persen.”Cargo dari tahun lalu itu kenaikannya hingga 100 persen lebih, jadi ya itu kita bersyukur lah Airlines di Tarakan mulai hidup kembali walaupun dengan pembatasan-pembatasan mengikuti peraturan dari Kementrian Perhubungan maupun dari daerah-daerah lain. Kondisi ini juga untuk menutup penumpang yang kurang,” jelasnya.
Selama arus mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021, tidak ada gangguan semuanya berjalan lancar. Orang yang datang mau berangkat di Kota Tarakan, semuanya tertib sesuai protokol kesehatan.
“Gangguan tidak ada kebetulan orang orang Tarakan kan tertib dengan protokol kesehatan, jadi kita tidak sulit untuk memberi tahukan. Sehingg kami petugas tidak sulit untuk melakukan penjagaan terkait dengan protokol kesehatan yang kita lakukan di Bandara,” bebernya.
Bagi penumpang yang ingin berangkat maupun datang, tetap diwajibkan untuk menunjukan rapid test antigen untuk memastikan bebas dari Covid-19. Peraturan ini, berlaku hingga 8 Januari 2021.
“Rapid antigen masih digunakan sampai dengan tanggal 8 Januari itu hampir seluruh daerah juga melakukan itu. Sekarang kan untuk beberapa daerah rapid antibodi masih diperbolehkan ada juga beberapa daerah yang harus menggunakan rapid antigen,” ujarnya.
Aturan ini, juga diberlakukan di Bandar Udara International Juwata Tarakan. Berdasarkan keputusan pemerintah, biaya rapid test antigen di luar pulau Jawa sebesar Rp. 275.000.
“Itu kewajiban karena kita hanya melaksanakan terkait dengan aturan di suatu daerah yang sudah menerapkan rapid antigen. Jadi yang keberangkatan dari Tarakan ke Kota tujuan dari pada bermasalah ditempat tujuan, jadi kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Jumlah maskapai yang melayani penerbangan ke Bandar Udara International Juwata Tarakan, sudah kembali ke normal. Maskapai yang menerbangi Kota Tarakan, diantaranya Sriwijaya, Garuda , Lion dan Batik.
“Semua sudah mulai beroperasi jadi sudah kembali normal terkait dengan keberangkatannya, hanya memang untuk keluar negeri itu belum,” tutupnya.(iik)















Discussion about this post