TARAKAN – Pelayanan perekaman data biometric Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan tutup sejak 29 Desember 2020 hingga sekarang. Penutupan ini terkait dua pegawai Disdukcapil yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan pelayanan ini, membuat beberapa warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan kebingungan.
Salah satunya Nur Wahyu Ningsih warga RT 53 Kelurahan Karang Anyar. Ia datang ke kantor Disdukcapil ingin mengurus Kartu Keluarga (KK).
“Saya tadi mau ngurus tambah anggota keluarga baru di KK, cuma tutup suruh lewat WA (WhatsApp) menghubungi nomor yang sudah tertera dipengumuman,” ujar Nur ditemui di halaman Kantor Disdukcapil di Gedung Gabungan Dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (5/1/21).
Kondisi yang sama juga dialami Sriwati warga Selumit Pantai. Ia terpaksa pulang kembali setelah tidak bisa mengambil E-KTP. “Mau ambil KTP tapi tutup. Tadi sudah saya hubungi nomor yang ditempel di pintu kantor,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah mengatakan, sejak ditemukan ada terkonfirmasi positif Covid-19, pelayanan rekam biometric E-KTP tutup sementara. Pelayanan lainnya, masih tetap buka hanya saja dilayani melalui aplikasi WA.
“Kami masih menunggu hasil swab 41 orang pegawai setelah ditemukan ada 2 orang positif Covid-19. Infonya sih satu Minggu baru keluar makanya kami masih menunggu,” kata Hamsyah.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen Adminduk, bisa menghubungi nomor yang WA dipapan pengumuman. Bagi masyarakat tinggal di Kecamatan Tarakan Barat, bisa menghubungin nomor handpone 08115419809 (Nano), Tarakan Tengah 08115419808 (Manik), Tarakan Timur, 08115419807 (Masriah) dan Tarakan Utara 08115419805 (Jemy).
“Insya Allah Senin (11 Januari 2021) Kantor kembali buka mohon doanya ya kami semua diberikan kesehatan. Sebenarnya pelayanan adminduk juga bisa dilayani di Mall Pelayanan Publik di Jalan Mulawarman,” tutup Hamsyah.(nn)