TARAKAN – Penambahan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Tarakan, sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara. Saat ini yang sudah mengajukan, baru rumah sakit Angkatan Laut (RSAL).
“Itu kan harus ada ijinnya, karena penunjukan itu kan dari Gubernur. RSAL sudah mengajukan ke Gubernur, sampai sekarang kan belum keluar surat keputusan itu kan harus ada SK Gubernurnya sesuai dengan ketentuan dari pusat,” kata Wali Kota Tarakan dr. Khairul, Rabu (6/1/21).
Ketentuan dari pemerintah pusat, penunjukan rumah sakit untuk rujukan Covid-19 harus melalui Kementerian dan penambahan harus dari Gubernur.
“RS Bhayangkara kalau mereka mau silahkan, hanya saja mereka tidak memiliki tenagakan itu harus ada tenaganya juga tidak asal-asalan minimal harus ada dokter penyakit dalam. Kalau tidak punya kan susah nanti gimana penanganannya kalau punya ahli paru malah bagus lagi,” jelasnya.
Untuk rumah sakit Pertamina, belum ada pengajuan karena belum siap. RS Pertamina hanya khusus untuk merawat karyawan Pertamina.
“Kalau untuk Pertamedika, belum sepertinya karena belum siap tapi untuk sekarang ini mereka sudah merawat juga tapi khusus untuk karyawan Pertamina dan perusahaan-perusahaan swasta tertentu. Jadi tidak semua karena memang terbatas untuk tenaganya,” tutupnya.(iik)
Discussion about this post