TARAKAN – Mulai Januari 2021 iuran BJPS Kesehatan kelas III menjadi Rp 35.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 25.500 per orang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bukan naik namun ada pengurangan subsidi dari pemerintah pusat.
“Awalnya di tahun 2020 iuran kelas III Rp 42.000 kemudian di subsidi Rp 16.500 oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis (14/1/2021).
Karena ada subsidi maka, iuran kelas III tahun 2020 menjadi Rp 25.500. kemudian tahun ini besaran subsidi Rp 7.000 sehingga pembayaran menjadi Rp 35.000 per orang.
Iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan untuk iuran kepesertaan kelas I dan kelas II masih tetap sama yaitu kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000 per orang.
Wahyudi mengatakan, sejauh ini belum ada komplain atau laporan dari masyarakat. Aduan terkiat BPJS Kesehatan bisa melalui hotline 1500 400 dibuka selama 24 setiap hari.
“Untuk mengurangi tatap muka selama pandemi, BPJS juga memiliki layanan administrasi lewat WA (WhatsApp) dengan nomor khusus cabang Tarakan di 081253556477,” tutupnya. (wic/Iik)
Discussion about this post