TARAKAN – Perusahaan Gas Negara (PGN) Tarakan tegaskan, rekondisi bekas galian jaringan gas rumah tangga di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, masih menjadi tanggungjawab kontraktor. Perawatan bekas galian jargas, jangka waktunya selama satu tahun kedepan.
“Satu tahun kedepan rekondisi akibat pembangunan jargas, itu masih menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana dalam hal ini KSO kelas kita karya itu yang akan bertanggung jawab kedepan kalau nantinya ada rekondisi yang belum sempurna atau rusak kembali mereka yang akan tanggungjawab,” ujar Sales Representative PT PGN Area Tarakan, Bramantya Saputra belum lama ini.
Bramantya mengatakan, tugas PGN hanya berkaitan dengan penjualan jargas seperti berlangganan. PGN tidak mengurusi tentang pembangunan jargas.

“Kami lebih kebagian niaganya seperti berlangganan gas buminya bukan pembangunannya. Kalau mau laporan rekondisi, sementara ini kantornya ada di Jalan Cahaya di Ruko Bukti Indah, Kelurahan Karang Harapan,” jelasnya.


Selama satu tahun mulai tahun ini 1 Januari 2021 hingga November 2021, rekondisi bekas galian jargas masih tanggungjawab kontraktor pelaksana.
“Ada beberapa titik-titik yang belum direkondisi selama dalam waktu satu tahun masih tanggungjawab kontraktornya,” tutupnya.

Diketahui, tahun 2020 kota Tarakan mendapatkan alokasi 5.084 sambungan baru gas rumah yang tersebar di lima sektor. (mt/iik)