BULUNGAN – Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelesaian konflik pertanahan hanya sebagai fasilitator. Pemda dapat melibatkan Kemendagri dalam menemukan solusi pencegahan.
Hal ini, disampaikan Dirut Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dr Safrizal ZA, M.Si dalam web seminar (webinar) yang turut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Bulungan, Drs Syafril di ruang rapat Sekda Kantor Bupati Bulungan, Jumat (22/1/21).
Menyelesaikan permasalahan pertanahan tersebut, diperlukan didukung APBD melalui alokasi anggaran penyelesaian konflik pertanahan maupun biaya pengukuran. “Perlu dukungan APBD dan peningkatan kapasitas SDM yang memahami pertanahan,†sebutnya.
Sementara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Dr Drs A Fatoni, M.Si menambahkan, tanah selalu menjadi objek yang diperebutkan serta memunculkan konflik terkait kandungan sumber daya alamnya.
“Mulai awal 2020 sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan di Indonesia,†ungkapnya.
Dilanjutkan, Kemendagri memiliki peran cukup penting dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah, karena memiliki kewenangan yang luas serta mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi antara instansi di pusat dengan pemerintah daerah.
“Adanya konflik pertanahan di daerah harus menjadi perhatian serius. Pemda dapat melibatkan Kemendagri dalam menemukan solusi pencegahan, meminimalisir maupun menyelesaikan konflik pertanahan di daerah,” tutupnya.(*/Iik)
Discussion about this post