MALINAU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan melakukan pertemuan virtual dengan Bupati Malinau yang dilaksanakan di ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, Selasa (26/1/21).
Ditemui usai pertemuan virtual, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto menjelaskan sebagai salah satu Tim Covid-19 Penanggulangan Ekonomi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dengan Pemkab Malinau untuk membahas tentang program-program penanggulangan Covid-19.
“Ada beberapa program yang diberikan kepada masyarakat pekerja Kabupaten Malinau, salah satunya adalah bantuan subsidi upah. Jadi bantuan ini merupakan program pemerintah pusat dimana memberikan bantuan subsidi sebesar Rp. 600.000 selama 4 bulan dengan total keseluruhan 2,4 juta,†jelasnya.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana tujuan dari bantuan ini untuk meringankan beban serta dapat dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Sehingga roda perekonomian di wilayah sekitar, menjadi terangkat.
Kemudian terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbit tahun 2019 lalu berisi tentang dukungan, peran, serta kepedulian yang sangat besar dari Bupati Malinau kepada para pekerja di Kabupaten Malinau sehingga mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sangat kami apresiasi dan pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terkait peraturan Bupati tersebut,†ujarnya.
Sedangkan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamankan BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini, mendorong para pekerja bisa lebih produktif, terjamin dan sejahtera.

“Karena program tersebut memberi perlindungan kepada para pekerja yang mengalami PHK, sehingga diharapkan ketika para pekerja di PHK mereka bisa survive karena mendapatkan bantuan dan pelatihan dari pemerintah pusat dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker H. Iwan Dharma Yuana, S.Sos, M.Si mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan kerjasama antara Pemda Kabupaten Malinau melalui Disnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.
“Seperti arahan Bapak Bupati tadi kami juga akan mengembangkan aturan-aturan yang akan kami tingkatkan menjadi peraturan daerah. Dan tentunya peraturan daerah ini akan memberi dampak yang positif kedepannya,†tutupnya.(*/Nn)















Discussion about this post