TARAKAN – Walikota Tarakan kembali pertegas larangan merokok di kawasan Kantor Walikota Tarakan, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Tarakan nomor 003.1/63/0RG tertanggal 25 Januari 2021 tentang penetapan komplek kantor walikota sebagai kawasan dilarang merokok.
Larangan merokok di komplek kantor walikota Tarakan juga sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) perda nomor 3 tahun 2011 tentang kesehatan lingkungan dan peraturan walikota nomor 34 tahun 2019 tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Walikota Tarakan Khairul menjelaskan, kawasan dilarang merokok sudah diatur dalam perda dan sudah lama semenjak dirinya menjabat sebagai kepada Dinas Kesehatan Tarakan.

“Didalam perda itu ada area dilarang merokok seperti kantor pemerintah, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, pukesmas, rumah sakit, dan tempat umum,†jelasnya kepada fokusborneo.com.



Khusus di komple walikota ini merupakan tempat kerja dan ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok. Upaya ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Tarakan dan masyarakat.
“Larangan merokok berlaku bagi siapa saja yang beraktifitas di kawasan tersebut, bagi yang melanggara akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,†katanya.

Selain komplek kantor Walikota Tarakan, larangan merokok juga ditempat umum juga diatur dalam perda salah satunya sarana publik seperti pelabuhan dan bandara.
“Jadi untuk Bandara dan Pelabuhan itu harus disiapkan tempat sehingga dia tidak boleh bercampur dengan semua orang, harus disiapkan smoking area,†tegasnya.
Walikota Tarakan berharap dengan dipertegasnya kembali komplek kantor Walikota menjadi kawasan dilarang merokok dapat menjandi contoh. (wic/iik)