BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan Ikuti Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (2/2/2021) lalu.
Sosialisasi dan pengisian LHKPN yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Bulungan Drs H Syafril.
“Saya pesan agar semua segenap pegawai ASN khususnya di lingkungan Pemkab Bulungan wajib menyampaikan LHKPN agar dapat memenuhi ketentuan,” terang Sekda.
LHKPN merupakan wujud komitmen sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK,” tegasnya.
Penegasan tersebut sesuai dengan pasal 4 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Maka tujuan sosialisasi ini aparatur wajib lapor harta kekayaan dan dapat mengerti serta memahami untuk mengisi laporan e-LHKPN secara mandiri dan tepat waktu serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab sebagai penguji integritas penyelenggara negara,” tutur Sekda.
Diharapkan kepada peserta yang hadir maupun segenap aparatur Pemkab Bulungan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga penyampaian yang diberikan narasumber dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja. tandasnya. (*/Iik)
Discussion about this post