• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Yuk Ketahui Aturan Retribusi Izin Memperkerjakan TKA di Kaltara

by Redaksi
11 Februari 2021 15:19
in Daerah
A A
0

Pilot asing maskapai penerbangan perintis di Kaltara. Foto: Humas Prov Kaltara

TANJUNG SELOR – Jasa Tenaga kerja asing (TKA) juga berkontribusi dalam pembangunan sektor industri di Kaltara, utamanya di perusahaan-perusahaan pertambangan, transportasi, dan perkebunan di Kaltara.

Kehadiran TKA diharapkan mampu memberikan alih keahlian dan alih teknologi kepada pekerja domestik atau pekerja lokal di Kaltara. 

Baca Juga

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

Pemprov Kaltara menganggap perlu pengaturan retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). 

Singkatnya, pada tahun 2018, Pemprov Kaltara bersama DPRD akhirnya menetapkan beleid Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

Dijelaskan dalam Pasal 4 Perda tersebut, subjek retribusi IMTA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah TKA yang dipekerjakan dan lama waktu kerjanya. 

“Adapun penyelenggaraan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perda tersebut. 

Di Pasal 8 ditegaskan, besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA. 

Besar tarif retribusinya ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika) per TKA per bulan. Penetapan tarif tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA. 

“Tarif retribusi ditetapkan dalam kurs Rupiah yang nilainya disesuaikan dengan kurs jual Bank Indonesia pada saat penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah),” bunyi Pasal 8 ayat (4). 

Selanjutnya di ayat (5), “Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh”. 

Tata cara pemungutan retribusi diatur di Pasal 13 Perda ini. Substansinya, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2  persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 

Selengkapnya, unduh Perda Kaltara Nomor 5 Tahun 2018 di sini: https://drive.google.com/file/d/1Wd0JsbsTQOSGwe8IJ-ZQUqgRG-pm-ofT/view. (humas)

Tags: borneoFB FokusborneoKaltaraRetribusitka
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
Daerah

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

5 Oktober 2025 16:21
Daerah

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

5 Oktober 2025 07:11
Daerah

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

4 Oktober 2025 20:17
Daerah

Membangun Silaturahmi Lewat Olahraga: Porwakab I Bulungan Segera Digelar

4 Oktober 2025 20:15
Daerah

KI Kaltara Tegaskan Isu Anggaran BKAD Membengkak Hoaks

4 Oktober 2025 19:04
Next Post
Sambut Imlek 2571, Puluhan Lilin Besar Hiasi Klenteng Toa Pek Kong Tarakan

Imlek 2021, Ibadah di Kelenteng Utamakan Protokol Kesehatan

Ditarget Beroperasi Bulan Ini, Toko Indonesia akan Dikelola PT BKJ

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Beserta Sejumlah PJU Polda Kaltara Sambut Rombongan BPK RI di Bandara Juwata

5 Oktober 2025 21:18

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP