• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Yuk Ketahui Aturan Retribusi Izin Memperkerjakan TKA di Kaltara

by Redaksi
11/02/2021
in Daerah
A A

Pilot asing maskapai penerbangan perintis di Kaltara. Foto: Humas Prov Kaltara

TANJUNG SELOR – Jasa Tenaga kerja asing (TKA) juga berkontribusi dalam pembangunan sektor industri di Kaltara, utamanya di perusahaan-perusahaan pertambangan, transportasi, dan perkebunan di Kaltara.

Kehadiran TKA diharapkan mampu memberikan alih keahlian dan alih teknologi kepada pekerja domestik atau pekerja lokal di Kaltara. 

Baca Juga

Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Jufri Budiman Blusukan ke Kebun Petani, Serap Langsung Aspirasi di Empat Daerah

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

Pemprov Kaltara menganggap perlu pengaturan retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). 

Singkatnya, pada tahun 2018, Pemprov Kaltara bersama DPRD akhirnya menetapkan beleid Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

Dijelaskan dalam Pasal 4 Perda tersebut, subjek retribusi IMTA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah TKA yang dipekerjakan dan lama waktu kerjanya. 

“Adapun penyelenggaraan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perda tersebut. 

Di Pasal 8 ditegaskan, besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA. 

Besar tarif retribusinya ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika) per TKA per bulan. Penetapan tarif tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA. 

“Tarif retribusi ditetapkan dalam kurs Rupiah yang nilainya disesuaikan dengan kurs jual Bank Indonesia pada saat penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah),” bunyi Pasal 8 ayat (4). 

Selanjutnya di ayat (5), “Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh”. 

Tata cara pemungutan retribusi diatur di Pasal 13 Perda ini. Substansinya, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2  persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 

Selengkapnya, unduh Perda Kaltara Nomor 5 Tahun 2018 di sini: https://drive.google.com/file/d/1Wd0JsbsTQOSGwe8IJ-ZQUqgRG-pm-ofT/view. (humas)

Tags: borneoFB FokusborneoKaltaraRetribusitka

Berita Lainnya

Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal
Daerah

Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal

17 September 2026 21:12
Daerah

Jufri Budiman Blusukan ke Kebun Petani, Serap Langsung Aspirasi di Empat Daerah

17 September 2026 20:31
Daerah

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

17 September 2026 20:09
Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE
Daerah

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

17 September 2026 19:12
Apresiasi Pengabdian ASN, KORPRI Tarakan Serahkan Piagam untuk 20 Pegawai Purnabakti 
Daerah

Apresiasi Pengabdian ASN, KORPRI Tarakan Serahkan Piagam untuk 20 Pegawai Purnabakti 

17 September 2026 18:50
Daerah

Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

17 September 2026 18:09
Next Post
Sambut Imlek 2571, Puluhan Lilin Besar Hiasi Klenteng Toa Pek Kong Tarakan

Imlek 2021, Ibadah di Kelenteng Utamakan Protokol Kesehatan

Ditarget Beroperasi Bulan Ini, Toko Indonesia akan Dikelola PT BKJ

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Tradisi Ospek: Wajah Baru PKKMB Politeknik Bisnis Kaltara yang Humanis dan Edukatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati

Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati

17 September 2026 21:44
Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal

17 September 2026 21:12
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP