Menu

Mode Gelap

Daerah

Sampaikan SPT Tahunan, Ibrahim Ali Ajak ASN Segera Lapor Pajak


					Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali sampaikan laporan SPT tahunan Kabupaten Tana Tidung melalui E-filing.Foto: Ist Perbesar

Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali sampaikan laporan SPT tahunan Kabupaten Tana Tidung melalui E-filing.Foto: Ist

TANA TIDUNG – Bupati dan wakil Bupati Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali – Hendrik menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan E-Filling, Jumat (5/3/2021).

Dengan sistem E-Filling penyampaian SPT dilakukan di sebuah Warung Kopi Nusantara di KTT. Hadir langsung Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Reded G.A Yudha Hadiyanto, Sekda dan Asisten 2 KTT.

Bupati KTT, Ibrahim Ali mengatakan, selain menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk taat membayar pajak, diharapkan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab KTT.

width"200"

“Saya imbau untuk ASN yang belum melakukan laporan SPT tahunan untuk segera menyampaikan SPT,” imbau Bupati.

width"300"
width"400"

Pemkab akan membuat surat edaran kepada seluruh ASN dan seluruh instansi, perusahan dan masyarakat untuk segera mematuhi aturan dan regulasi yang ada, karena tingkat kepatuhan berkaitan juga dengan pembangunan.

“Kita juga akan menyisir ke perusahaan-perusahaan yang ada di KTT, karena sebagian perusahan yang ada di KTT ini pajak mereka di pusat,” katanya.

width"300"

Orang nomor satu di KTT ini akan berkoordinasi dengan pusat secara resmi melalui surat, agar pembayaran pajak yang sebelumnya di pusat bisa dikembalikan ke daerah.

Ibrahim Ali menambahkan bahwa sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah ke depan karena membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan.

Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Reded G.A Yudha Hadiyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Forkopimda dan masyarakat Tana Tidung atas dukungan dan kesadarannya membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

“E-filing sengaja dilakukan di warkop. Maksudnya lapor pajak itu bisa kapan saja, dimana saja dan mudah, bahkan di warkop pun bisa. Untuk memenuhi harapan masyarakat, selain swasta, para pejabat dan PNS pun kami tetap diminta potong pajak oleh bendahara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kehadiran pejabat ini menjadi panutan dan teladan dalam melaporkan SPT sebelum jangka waktu 31 Maret.

“Lapor pajak kan 31 Maret, ketika mereka lebih awal lapor pajak, bisa menjadi panutan dan contoh bagi seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Tana Tidung. Apalagi sekarang banyak kemudahan melapor pajak bisa dilakukan secara online melalui electronic filing (e-filing),” pungkasnya. (fb01/Iik)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Kaltara Beri Bantuan Saringan Air Bersih untuk Warga Bulungan

30 Juni 2025 - 08:43

Bangun Jembatan Penghubung, Polda Kaltara Wujudkan Keselamatan dan Aksesibilitas Warga Bulungan

29 Juni 2025 - 21:35

SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital

29 Juni 2025 - 21:17

Mempererat Tali Persaudaraan di Tanah Rantau, Soko Lumajang dan Pakuwaja Gelar Silaturahmi Rutin di Tarakan

29 Juni 2025 - 18:44

Pemprov Bersama Stakeholder Tarakan Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

29 Juni 2025 - 10:15

Tarakan Auto Fest Series 3 2K25, Bustan Dorong Inovasi Dan Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juni 2025 - 08:48

Trending di Daerah