BULUNGAN – Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si resmi melantik 56 kepala desa (Kades) se-wilayah Kabupaten Bulungan, di halaman kantor Bupati Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Senin (15/3/2021).
Sebanyak 56 Kades yang dilantik merupakan kades terpilih berdasarkan hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2020 lalu.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengucapkan selamat dan sukses kepada Kades yang baru saja dilantik.

“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa yang dilantik hari ini, dalam hal pengelolaan keuangan desa, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,†pesan Bupati.


Dijelaskan Bupati, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi lebih dari itu, desa mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya.
“Desa diberikan dana yang cukup besar dan termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat 4 yang menyebutkan, bahwa Alokasi Dana Desa atau ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa.
“Pengelolaan Dana Desa saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegas Bupati.
Diharapkan, seluruh stakeholders desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, agar secara bersama–sama dan bersinergi melakukan pembinaan.
Kemudian, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Iik).