TANA TIDUNG – Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengungkapkan sejauh ini tidak ada organisasi terlarang di wilayah KTT.
“Sejauh ini tidak ada organisasi terlarang di KTT,” ujar Kepala Kesbangpol KTT Yunus Yalas, S.Pd,M.Pd, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut, Yunus Yalas mengatakan, tugas dan fungsi Kesbangpol ada 3, yang pertama penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik.
Kemudian, pembinaan fasilitas dan pelaksanaan dibidang ideologi dan kewaspadaan ketahanan bangsa politik dalam negeri di lingkup KTT.
Terakhir pemantauan evaluasi bidang kesatuan bangsa dan politik.
“Ini yang menjadi tugas pokok kami menjalankan dan ditindak lanjuti dengan 5 program,” katanya.
Ada 5 program terkait tugas dan fungsi kesbangpol yang pertama program penguatan ideologi Pancasila dan karekter kebangsaan.
Kedua program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik.
Ketiga program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan seperti organisasi- organisasi yang ada di KTT.
“Keempat ada program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi sosial dan budaya, dan yang terakhir program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitas penanganan konflik sosial,” sambungnya.
Terkait jumlah organisasi, paguyuban, ormas yang terdaftar di Kesbangpol KTT saat ini mencapai 67 organisasi.
Kesbangpol mengingatkan ada beberapa organisasi yang akte kepengurusan organisasinya sudah habis masa berlakunya sesuai dengan AD/ART organisasi tersebut dan belum melakukan daftar ulang lagi ke Kesbangpol.
“Kita berharap organisasi – organisasi di KTT segera mendaftar dan memperpanjang akte kepengurusan,” harapnya.
Selain itu, organisasi – organisasi yang berada di Tana Tidung diharapkan mendukung program pemerintah daerah yang ada di KTT, agar KTT ini berjalan sesuai dengan visi dan misi Bupati salah satunya yaitu menuju kesejahteraan masyarakat untuk membangun KTT. (her/Iik)