TANA TIDUNG – Narkoba adalah musuh bersama, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) berkomitmen siap perangi narkoba dan menjadikan Tana Tidung Bersinar (bersih narkoba).
Hal tersebut diungkapkan, Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali usai melaksanakan petemuan sekaligus penandatangan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Kamis (8/4/2021).
Bupati KTT, Ibrahim Ali tegaskan, tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab KTT yang terbukti terlibat kasus narkoba.

“Kita tidak segan-segan memberikan sanksi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin. Terlebih bagi para ASN yang tersandung kasus korupsi dan narkoba dipastikan mendapat sanksi berat berupa pemecatan sebagai pegawai negeri,” tegas Bupati.



Status ASN yang dianggap menjamin posisi seorang pegawai aman. Justri status ASN ini dengan pengangkatan sebagai PNS berarti negara berhak menuntut kedisiplinan pegawai, sikap serta pengabdina yang lebih serius.

Ibrahim Ali mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Tana Tidung pernah memberi sanksi pemecatan kepada PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai.
“Mungkin dalam waktu dekat ini kami harus mempertimbangkan pemberian sanksi serupa, karena ada PNS kita yang terlibat narkoba,†sebutnya.
Selain itu, orang nomor satu di Upun Taka ini berpesan, kepada para kepala SKPD agar dilakukan tindakan nyata dan tegas terhadap setiap pelanggaran PNS, sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Evaluasi dan pembinaan secara berjenjang harus diterapkan, bukan hanya sekedar kedisiplinan aparatur negara tetapi juga agar pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan publik bisa maksimal,†pungkasnya. (her/iik)