• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dituduh Melanggar Hukum, Bos SPBU Tarakan Diputus Tidak Bersalah

by Redaksi
27/04/2021
in Daerah
A A

Foto: Fokusborneo

TARAKAN – Bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Kota Tarakan diputus tidak bersalah oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tarakan pada Jumat (23/4/2021) lalu pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Bos SPBU Tarakan akhirnya bebas dari perkara hukum yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.

Baca Juga

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI

Rahmawati Zainal Bawa Wastra Kaltara ke Panggung Nasional di Kriyanusa 2026

Rakor Kemiskinan Kaltara, Wagub Tekankan Program Tepat Sasaran

Dimana sebelumnya, bos SPBU Tarakan diduga melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.

Direktur PT Mitra Kusuma Bangsa, Ulrike mengatakan, dengan putusan hakim pada sidang tipiring di PN Tarakan jelas memutuskan pihaknya tidak bersalah.

“Jelas tidak salah,” tegasnya kepada fokusborneo.com, Minggu (25/4/2021).

Lebih lanjut, Ulrike mengatakan hakim menilai dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan atau atau etikat baik untuk membuat PP dan dinyatakan tidak bersalah.

Jauh sebelumnya, saat ada temuan tersebut terkait dengan PP, pihaknya sudah proaktif namun tidak ada bimbingan dan tetap diperkarakan ke ranah hukum.

“Waktu diperiksa perusahaan sudah membuat PP dan dalam proses, tapi tetap dituduh tidak membuat PP. Dan saat ini PP PT Mitra Kusuma Bangsa sudah jadi,” ujarnya.

Berdasarkan kasus ini, Ulrike berharap tidak terjadi kepada pengusaha lainya, jika ada ditemukan tentunya dilakukan pembinaan.

“Kami kan tidak tahu tolong kami diberitahu jangan langsung diperkarakan, tolong berikan kami pengarahan dan pembinaan yang benar agar kami tahu,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha di Tarakan, Adnan Hasan Galoeng sangat menyayangkan kejadian ini, dimana Pemerintah menggelar karpet merah untuk investor atau pelaku usaha namun sebaliknya malah kejadian ini sampai pengadilan.

“Saya sarankan agar Disnakertrans Kaltara lebih mengutamakan pembinaan jika mendapatkan temuan,” harapnya.

Ia menegaskan, setiap permasalahan jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Tugas pemerintah membuat regulasi dan pengusaha sebagai operator.

“Jadi pemerintah dan pengusaha harus bersinergi tidak saling menjatuhkan,” tutur mantan Anggota DPRD Tarakan ini.

Adnan Hasan Galoeng mengatakan, memetik dari kejadian ini, kemungkinan belum ada sosialisi kepada pelaku usaha, bagaimana membuat PP maupun aturan lainya. (wic/Iik)

Tags: borneoFB FokusborneoKaltaraPengadilan NegeriSPBUSPBU TarakanTipiring

Berita Lainnya

Daerah

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

1 Oktober 2026 21:15
Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI
Daerah

Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI

1 Oktober 2026 20:29
Daerah

Rahmawati Zainal Bawa Wastra Kaltara ke Panggung Nasional di Kriyanusa 2026

1 Oktober 2026 20:05
Daerah

Rakor Kemiskinan Kaltara, Wagub Tekankan Program Tepat Sasaran

1 Oktober 2026 18:05
Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan
Daerah

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

1 Oktober 2026 17:43
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltara Berlaku Oktober, Denda Dihapus 100 Persen

1 Oktober 2026 17:34
Next Post

Sasar Masalah Perbatasan, Gubernur Dukung Rencana Kehadiran TVRI Kaltara

Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Hasan Basri Sebut Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Hasan Basri Sebut Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Wabup Tana Tidung Hendrik Pantau Vaksinasi Lansia di Desa Sedulun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kantah Balikpapan Perkuat Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari

Kantah Balikpapan Perkuat Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari

1 Oktober 2026 21:52

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

1 Oktober 2026 21:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP