• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Hasil Kesepakatan RDP, CV. MNA Diberi Waktu Hingga Juni 2021 Selesaikan IPAL

by Redaksi
29 April 2021 13:26
in Daerah
A A

Rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait pembahasan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV.Mitra Nelayan Abadi (MNA) bertempat di Kantor DPRD Kota Tarakan

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait pembahasan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan  CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) dan mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, menghasilkan beberapa kesempatan.

RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (27/4/21) ini, dihadiri Pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara, DLH Kota Tarakan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tarakan, Direktur CV. MNA, Direktur PT. Sucofindo, Akademisi Borneo, Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, RT serta tokoh masyarakat Tanjung Pasir.

Baca Juga

Dari Pantai Amal, Indosat Percepat Transformasi Digital Desa

Sinergi Pertamina Patra Niaga dan Patra Logistik, Pasokan BBM 1 Harga ke Krayan Tetap Aman

Pesona Timur Tengah di IKN, Swissôtel Nusantara Tawarkan Paket Iftar Mulai Rp308 Ribu

Mulai Pekan Depan, Pemprov Kaltara Berlakukan WFA Setiap Jumat

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris mengatakan, dalam RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan rapat antara DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kota Tarakan serta perwakilan masyarakat wilayah Tanjung Pasir dan Manajemen CV. MNA.

Salah satu keputusannya dijelaskan Norhayati, mengizinkan perusahaan CV. MNA untuk tetap beroperasional dan akan dilakukan pengawasan serta evaluasi sampai dengan pembangunan IPAL yang ditargetkan selesai di akhir bulan Juni tahun 2021.

DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kota Tarakan fasilitasi penyelesaian masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan CV. MNA.

“Kita mendukung berbagai macam usaha masyarakat kita untuk perputaran ekonomi dan mereka yang membuka lapangan pekerjaan semua kita akomodir. Ketika ada jalan buntu, kita ingin musayawarah dengan kepala dingin bicara dengan baik dan menghasilkan kesempatan buah pemikiran perusahaan, petani rumput laut, buah pikiran bersama mereka saudara semua masyarakat Kaltara,” ujar politisi PDIP.

Poin kesepakatan lainnya dikatakan Norhayati, perusahaan tetap beroperasional, akan tetapi ada pengawasan ketat oleh instansi terkait yaitu dari DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, DLH Provinsi Kaltara, DKP Provinsi Kaltara, DLH Kota Tarakan dan Dinas Perikanan Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kelurahan serta perwakilan masyarakat wilayah Pantai Amal dan Tanjung Pasir. Jika sampai akhir bulan Juni 2021 perusahaan masih melakukan pembuangan limbah kelaut, maka akan direkomendasikan untuk ditutup.

“Kami mendorong teman instansi terkait, lebih aktif untuk menjadi mitra bagi mereka semua jangan sampai adanya OPD terkait kesannya tidak bekerja. Pertemuan dari awal sudah tahu, membuat mediasi antara masyarakat dan perusahaan soalnya lambat turun bisa bentrok. Kesiapan perusahana membangun IPAL sampai proses pembuangan terakhir, diberi batas sampai bulan juni,” kata Norhayati.

Direktur CV. MNA Chandra Sugiarto menghadiri RDP masalah pencemaran lingkungan.

Ketua RT 21 Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan Asrin Saleh menyampaikan, apa yang sudah disepakati ini, agar dipatuhi perusahaan. Masyarakat tidak mempermasalahkan perusahaan beroperasi asal tidak membuang air limbah langsung ke laut.

“Kami sebagai masyarakat tidak keberatan. Alhamdulillah poin tadi kami sepakat tadi ada pengawasan warga untuk mengawasi itu, kami akan mengadukan hasil yang bersepakat hari ini,” beber Asrin.

Sementara itu, pemegang kuasa Direktur CV. MNA, Chandra Sugiarto menegaskan kembali perusahaan punya etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perusahaan juga komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.

“Kami minta penyelesaian IPAL kami secara fisik bisa selesai diakhir bulan lima dan perlu finalisasi makanya minta waktu sampai dengan akhir bulan enam. Terlepas kejadian yang lalu, harapkan kami IPAL berfungsi sebaik mungkin dan masih beban kami ingin tahu penyebab dari pada matinya rumput laut serta hasilnya menurun,” tutup Chandra.(Wic)

Tags: borneoCV. Mitra Nelayan AbadiDPRD TarakanFbFokusborneofokusborneoRapat koordinasiRDPSucofindo

Berita Lainnya

Daerah

Dari Pantai Amal, Indosat Percepat Transformasi Digital Desa

22 Februari 2026 18:15
Daerah

Sinergi Pertamina Patra Niaga dan Patra Logistik, Pasokan BBM 1 Harga ke Krayan Tetap Aman

22 Februari 2026 14:34
Daerah

Pesona Timur Tengah di IKN, Swissôtel Nusantara Tawarkan Paket Iftar Mulai Rp308 Ribu

22 Februari 2026 07:35
Daerah

Mulai Pekan Depan, Pemprov Kaltara Berlakukan WFA Setiap Jumat

21 Februari 2026 20:35
Daerah

BKD Tegaskan Pelantikan Pejabat Telah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

21 Februari 2026 20:15
Daerah

Gerobak Cahaya YBM PLN UID Kaltimra Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik di Ramadan

21 Februari 2026 16:03
Next Post

Yunus Abbas Tutup Usia, Gubernur Zainal A Paliwang Sampaikan Duka Cita

Mediasi Gagal, Sidang Dugaan Raibnya Uang Nasabah BRI Rp 311 Juta Berlanjut

Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT, Pemkot Jalin Kerjsama dengan RSUD Tarakan dan Bantuan Hukum UBT

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pilot Pesawat BBM yang Sempat Dikabarkan Selamat Dinyatakan Meninggal Dunia

    Pilot Pesawat BBM yang Sempat Dikabarkan Selamat Dinyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Terakhir PK-PAA dan Gugurnya Sang Pengantar Energi di Belantara Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Rute Pelni Tarakan-Surabaya Dibuka Kembali, Supa’ad Hadianto Siap Kawal ke Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pertanyakan TPP PPPK Tarakan Belum Cair, Ini Penjelasan BKPSDM 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Prosesi Reward dan Punishment Personel di Mapolda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Reses di Binusan Dalam, Rismanto Janji Kawal Aspirasi Petani dan Infrastruktur

Reses di Binusan Dalam, Rismanto Janji Kawal Aspirasi Petani dan Infrastruktur

23 Februari 2026 19:58
DPRD Kaltara Desak PT. KBM Bayar Hak Kompensasi 14 Eks Karyawan

Syamsuddin Arfah Warning Perusahaan di Kaltara, Jangan Ada Lagi Mempermainkan Hak Karyawan 

23 Februari 2026 19:39
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP