TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II dengan agenda Jawaban DPRD Atas Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, Senin (7/6/2021).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Tidung Jamhari dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik dan Forkompinda.
Mengawali sidang Paripurna, Jamhari menyampaikan atas nama pimpinan dan anggota DPRD Tana Tidung, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah memberikan tanggapan atas penjelasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DRPD Kabupaten Tana Tidung.

“Pada hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 yang lalu, DPRD telah melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2021 dengan agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, dan Sesuai dengan Pasal 38 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka untuk tahapan selanjutnya yaitu Jawaban DPRD Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD,” ujar Jamhari.



Selanjutnya, tanggapan DPRD Tana Tidung atas tanggapan Pemerintah disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Heri Rizal.

“Raperda inisiatif DPRD Tana Tidung terdiri dari, Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan dan Raperda tentang peusahaan umum daerah (Perumda),” jelas Heri Rizal.
Heri Rizal mengatakan, Pemkab KTT telah memberikan saran dan masukan serta mendukung penuh untuk dilaksanakannya pembahasan Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Lebih lanjut, Pemerintah telah menyampaikan produk hukum ini agar segera dijadikan peraturan daerah (Perda) dengan tujuan dapat menciptakan pedoman yang baku dalam pembentukan produk hukum daerah dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi Kabupaten Tana Tidung dalam merencanakan, mempersiapkan serta membahas serta menetapkan peraturan daerah tersebut.
“Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka perlu penyusunan yang diprogramkan pembentukan peraturan daerah yaitu mencakup tahapan perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Heri Rizal yang juga selaku ketua fraksi Golkar mengatakan, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terlaksana secara tertib teratur sistematis tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas sehingga apa yang dicita-citakan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk mengejar ketertinggalan. (her/Iik)