Menu

Mode Gelap

Daerah

Diskominfo Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi


					Wakil Bupati Kabupaten Bulungan.Foto: Diskominfo Pemkab Bulungan Perbesar

Wakil Bupati Kabupaten Bulungan.Foto: Diskominfo Pemkab Bulungan

BULUNGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulungan melaksanakan Sosialisasi Sistem Percepatan Layanan Administrasi Perkantoran – Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Bulungan, Kamis (17/6).

Kegiatan bertujuan agar tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara elektronik, mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan.

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, SE, M.Si menjelaskan, bahwa dalam pengukuran indeks e-government, salah satu indikator penilaian adalah penerapan tanda tangan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

width"250"

Wakil Bupati pun menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara RI yang dapat hadir dan memberikan bimbingan kepada para aparatur Pemkab Bulungan.

width"400"
width"450"
width"400"

“Saya berpesan kepada para peserta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bulungan agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, dan saya juga berharap agar ke depannya sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tandatangan elektronik ini,” pesannya.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

width"300"

Selanjutnya pada pasal 5 UU ITE juga menyebutkan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Badan Siber dan Sandi Negara RI telah membangun layanan untuk memanfaatkan sertifikat elektronik, yakni Otoritas Sertifikat Digital (OSD), yang fungsinya untuk melayani beberapa kebutuhan pengamanan sistem elektronik pemerintah.

Pengamanan sistem elektronik ini meliputi tanda tangan digital, pengamanan e-mail, pengamanan pada website dengan memanfaatkan ssl, code signing dan lain-lain. Manfaat dan kegunaan tanda tangan digital yakni aman, mudah, efisiensi waktu, menghemat kertas dan menghemat biaya.(*)

Sumber : Humas Pemkab Bulungan

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah