TARAKAN – Banyaknya kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke Indonesia, salah satunya melalui pintu Provinsi Kalimantan Utara. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama calon pekerja yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengurus dokumen secara resmi.
Saat dikonfirmasi fokusborneo.com, Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) wilayah Nunukan mengatakan mengurus dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri tidak terlalu sulit.

“Sebenanrya menjadi pekerja resmi tidak susah, yang susah justru masuk ke negara penempatan yang ilegal salah satunya yang banyak di negara Malaysia,” jelas Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan UPT BP2MI Nunukan, Asriansyah, Kamis (24/6/2021).
Sebagai informasi pekerja migran indonesia (PMI) adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Oleh karena itu, menjadi PMI memerlukan syarat atau dokumen yang harus dimiliki setiap PMI bekerja ke luar negeri. “Syaratnya adalah dokumen perjalanan Paspor dan Visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja dari perusahaan, asuransi ketenagakerjaan, jaminan kerjasama perlindungan pekerja di negara penempatan,” terang Asriansyah.
Berdasarkan informasi di situs resmi BP2MI syarat lainya yang harus dimiliki PMI adalah usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, KTP, Ijazah, akte lahir, surat keterangan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) dan terdaftar di SISKTKLN BNP2TKI.
Asriansyah mengatakan, mengurus dokumen menjadi PMI saat ini tidak sulit salah satunya dimasa pandemi ini, mengurus papor cukup dengan online, “Harapan kita mudahan masyarakat yang akan ada di Kaltara khususnya dapat menjadi PMI yang legal,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, saat ini setiap tahunya terdapat sekitar 2000 calon PMI secara nasional yang bekerja di luar negeri, khusus di Kaltara tidak cukup banyak hanya sekitar puluhan.
“Yang berminat banyak, harapan kita masyarakat bisa bekerja di luar negeri (resmi) dalam rangka mengurangi pengangguran di negara kita,” tandasnya. (wic/iik)