BULUNGAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan melaksanakan sosialisasi secara virtual Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Jumat (25/6).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Errin Wiranda, SE yang membuka sosialisasi secara resmi menyampaikan, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Agar dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai pedoman dan asas hukum, baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati (SK) dan seterusnya,†terangnya.
Dijelaskan, kegiatan juga menjadi bagian dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Dalam sosialisasi diterangkan, adanya Perbup Bulungan Nomor 11 Tahun 2021 didasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Bulungan, M Hatta, SH menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut di atas, mulai tahun ini terdapat beberapa perubahan penyusunan produk hukum daerah.
Seperti untuk SK tim yang di dalamnya hanya berisi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bulungan maka cukup berdasarkan SK Sekretaris Daerah. Sementara untuk SK Bupati tentang tim di dalamnya tidak hanya berisi perangkat daerah Pemkab tetapi juga di luar Pemkab seperti instansi vertikal.
“Hal ini untuk menyesuaikan besaran honor tim yang berbeda antara SK Bupati dengan SK Sekda sesuai Perpres 33/2020,†terangnya. Ditambahkan, dengan adanya Perbup 11/2021, diharapkan OPD dapat menyusun produk hukum sesuai pedoman sehingga proses penetapannya menjadi lebih cepat.(*)
Sumber : Humas Pemkab Bulungan