TARAKAN – PPKM Darurat Jawa – Bali, GeNose tidak belaku lagi bagi pelaku perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan harus mengikuti peraturan terbaru yang berlaku sejak Senin 5 Juli 2021.
Syarat pelaku perjalanan mengacu pada peraturan baru yaitu SE Nomor 45 Tahun 2021 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan SE Nomor 14 Tahun 2021 Satgas Covid-19 Nasional tentang ketentuan pelaksanaan pelaku perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan, sesuai SE 45 tahun 2021, GeNose tidak masuk di persyaratan penerbangan.
“Sesuai dengan SE 45 Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dipersyaratkan penerbangan di luar pulau Jawa dan Bali menggunakan swab antigen dan swab PCR. Sedangkan dari atau menuju Jawa dan Bali ditambah kartu vaksin minimal yang pertama,” jelas Agus Priyanto, Senin (5/7/2021).
Khusus di Bandara Tarakan validasinya yakni menggunakan swab antigen berlaku 1X24 jam atau PCR berlaku 2X24 jam.
Kemudian untuk penumpang dengan tujuan Tarakan dipersyaratkan atau di skrining di Bandara keberangkatan di masing – masing daerah.
“Misalnya, penumpang tujuan Tarakan berangkat dari Jakarta atau Surabaya maka skrining atau validasinya di Bandara keberangkatan. Sesuai SE 45 2021, menyatakan bahwa menuju atau dari Jawa – Bali dipersyaratkan kartu vaksin dan PCR,” terangnya.
Agus Priyanto menambahkan, syarat perjalanan menggunakan transportasi udara tersebut tidak berlaku untuk penerbangan perintis dan penerbangan daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Terdepan).
“Jadi ada pengecualian untuk penerbangan perintis dan daerah 3T,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Agus menambahkan meski dari Bandara Tarakan syarat keberangkatan menggunakan swab antigen atau PCR, namun ada persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing atau daerah yang dituju. (wic/Iik)
Discussion about this post