TANA TIDUNG – Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah menerbitkan surat edaran tentang syarat pelaku perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen dan swab PCR.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan KTT, Hana Juniar mengatakan, untuk masuk wilayah KTT saat ini juga diperketat dimana orang yang masuk wajib menunjukan swab antigen dan swab PCR.

“Bagi yang tidak membawa swab antigen atau PCR, Pemkab KTT memberikan secara gratis tanpa dipungut bayar sepersen pun,” katanya, Kamis (22/7/2021).



Ia mengatakan, penumpang yang hendak memasuki Kabupaten Tana Tidung diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. “Selama PPKM Mikro, setiap libur panjang kami lakukan penyekatan kendaraan yang dari luar Tana Tidung maupun Kabupaten Tana Tidung jelasnya,” tegasnya.
Hana Juniar mengatakan, dari data Satgas saat banyak orang atau penumpang Speedboat yang masuk ke KTT tanpa membawa hasil swab antigen. Maka petugas melakukan pemeriksaan swab antigen kepada seluruh penumpang.

“Tadi juga dilakukan rapid antigen sebanyak 50 orang hasilnya non reaktif semua,” jelasnya.
Meski dilakukan penyekatan secara ketat, Ia menegaskan tidak ada larangan bagi siapa pun yang hendak memasuki Kabupaten Tana Tidung asalkan dapat menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. (her/Iik)