TARAKAN – Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara masuk salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Terkait hal Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Walikota Tarakan Khairul menjelaskan bahwa untuk kepastian PPKM Level 4 akan dikeluarkan Surat Edaran.

“Kami belum pernah merelease, kemarin masih simpang siur beredar di Medsos, untuk pastinya kita tuangkan dalam Surat Edaran (SE),” ungkapnya, Senin (26/7/2021).


Walikota mengatakan sudah menerima surat dari Mendagri, namun untuk skenarionya sudah dilakukan rapat koordinasi bersama Forkompinda dan instansi terkait.
“Setelah SE jadi kita akan panggil pelaku usaha terutama bagaimana skenarionya agar semua berjalan dengan baik,” terangnya.

Terkait kapan final SE PPKM 4 di Kota Tatakan kemungkinan dalam dua hari sudah selesai.
“Selain Instruksi Mendag kita juga menunggu Surat Gubernur, ini yang menjadi dasar kita untuk membuat SE, karena kita bernegara ada aturannya,” sambungnya.
Walikota menerangkan, PPKM Level 4 di Tarakan kemungkinan ada sedikit modifikasi dan mudahan tidak menimbulkan kegaduhan baru.
“Saya imbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbaunya.
Walikota menambahkan, dalam pelaksanaanya nanti akan dilakukan evaluasi setiap seminggu sekali mudahan tidak sampai 8 Agustus angka kasus sudah turun dan kemungkinan bisa dilakukan pelonggaran. (wic/Iik)